google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham Syariah Langsung ke konten utama

Saham Syariah

Saham syariah adalah saham yang pada dasarnya memenuhi ketentuan-ketentuan secara syariah. Penentuan apakah saham bisa dikatakan syariah atau tidak ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini adalah informasi tentang Saham Syariah di Indonesia.

Saham Syariah di Indonesia


Saham Syariah Menurut Para Ahli


MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional berpendapat bahwa pengertian saham syariah adalah saham yang sudah memenuhi syariah compliant atau karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3.

Heykal mengatakan bahwa arti saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan maupun aktifitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.

Menurut Sutedi, pengertian saham syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sementara itu menurut Soemitra, definisi saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang mana kegiatan bisnis dan tata cara pengelolaan bisnisnya tdak melanggar atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Jadi apabila disimpulkan dari pengertian saham syariah menurut para ahli di atas, kita bisa mengatakan bahwa intinya saham jika memenuhi syariah maka bisa disebut saham syariah.
[1]

Indeks Saham Syariah Indonesia

Indeks saham syariah adalah indeks saham gabungan di Indonesia yang terdiri atas saham syariah saja. ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariahyang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksadana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:

DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.

DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
  • Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
  • Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.


Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:

  • Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
  • Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
  • Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
  • Saham Reksa Dana Syariah;
  • Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
  • Efek Beragun Aset Syariah;
  • Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
    • tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
    • memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
      • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
      • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
  • Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
  • Efek Syariah lainnya.​


Saham syariah apa saja? Saham-saham konstituen indeks ISSI yang terbaru dapat didownload dari link berikut ini:


[2]

Saham Syariah dan Saham Konvensional


Perbedaan antara Saham Syariah dan Saham Konvensional adalah bahwa saham syariah tidak memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Permainan atau aktifitas apapun yang tergolong perjudian;
  2. Jual beli yang tidak dibarengi dengan transaksi barang atau jasa;
  3. Jual beli dengan penawaran / permintaan palsu;
  4. Bank konvensional yang berbasis bunga; perusahaan pembiayaan konvensional yang berbasis bunga;
  5. Jual beli resiko yang di dalamnya ada unsur ketidakpastian dan / atau perjudian , di antaranya asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, memperjualbelikan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  6. Dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.


Jadi kalau ada saham memiliki kriteria seperti di atas, maka saham tersebut bukanlah termasuk saham syariah.

Cara Investasi Saham Syariah


Cara investasi saham syariah sangatlah mudah. Cara berinvestasinya sama saja dengan bermain di saham konvensional. Anda cukup mendatangi perusahaan sekuritas atau agen yang menjual saham. Di sana, Anda dapat memilih saham berjenis syariah yang diminati. Namun, tentu membeli saham tidaklah sama dan tidaklah semudah dengan membeli kue di toko. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan sebelum akhirnya dapat memiliki saham syariah yang diidamkan. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.

1. Kenali Saham yang Diinginkan


Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.

2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam


Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Syarat-syaratnya ada di atas.

3. Datangi Perusahaan Sekuritas


Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.

Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.
[3]

Demikianlah penjelasan tentang Saham Syariah di Indonesia. Semoga yang sedikit ini bisa membantu rekan-rekan dalam berinvestasi saham syariah terbaik yang bagus sehingga memberikan keuntungan yang baik. 

Related Search:
saham syariah, saham syariah adalah, saham syariah di indonesia, saham syariah idx, saham syariah yang bagus, saham syariah ojk, saham syariah terbaik, saham syariah dan saham konvensional, saham syariah apa saja, indeks saham syariah adalah, saham syariah menurut para ahli, cara investasi saham syariah, daftar saham syariah, efek syariah, daftar efek syariah.

Komentar

Posting Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...