google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Apakah Saham Itu Haram ? Ini Jawabannya Langsung ke konten utama

Apakah Saham Itu Haram ? Ini Jawabannya

Apakah Saham itu Haram atau Halal?

Hukum Saham dalam Islam menjadi topik yang hangat dibicarakan. Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah Apakah Trading Saham Halal ? Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih beranggapan kalau saham itu barang haram. Anggapan ini menyebabkan mereka menjauhi saham. Mereka berkeyakinan saham tak layak dinikmati, meski saham yang dimaksud telah masuk dalam indeks saham syariah.

Mereka yang berpandangan bahwa saham itu haram berpendapat bahwa unsur  gharar  dan  jahalah  masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati saham yang dimaksud sebenarnya sudah diberi label syariah.  Gharar  berarti pertaruhan, sedangkan  jahalah  berarti ketidakpastian.

Mereka yang berpandangan haram menilai bahwa membeli saham itu sama saja membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Alasan yang kerap dikemukakan yakni nilainya yang fluktuatif. Mereka yang membeli bisa untung dan bisa rugi, tatkala saham itu dijual kembali.

Saham Syariah


Masyarakat belum paham betul kalau saham syariah yang ada di pasar modal sejatinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Saham syariah mengedepankan nilai-nilai Islami karena saham syariah itu pada dasarnya efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip syariah, yakni halal, tidak mengandung  mudharat  hingga tidak ada unsur riba.

Secara gamblang ada 4 alasan mengapa saham itu bukan barang haram dengan rujukan utama pada prinsip-prinsip Islam di dalam pasar modal, yakni hukum (syariah) Islam yang terdiri atas Alquran, sunah dan hadis,  ijma  dan  qiyas .

Adapun prinsip-prinsip dasar Islam di pasar modal yakni pelarangan riba,  gharar , judi ( maysir ), dan pelarangan barang yang tidak halal. Berikut ini penjelasannya secara lebih rinci seperti dielaborasi Irwan Abdalloh dalam bukunya "Pasar Modal Syariah":

1. Pelarangan Riba

Secara harfiah riba diartikan sebagai kelebihan ( excess ), tambahan ( addition ), kenaikan ( increase ), dan pertumbuhan ( growth ). Dalam konteks pasar modal, riba adalah suatu tambahan transaksi dalam efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Dalam konteks pasar modal syariah, ada dua jenis transaksi yang menjadi sumber riba, yakni transaksi utang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi jual-beli.
Adapun definisi riba yang digunakan di pasar modal syariah Indonesia adalah definisi yang tertuang dalaam DSN-MUI, yakni tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi ( al-amwal al-ribawiyah ) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Dengan definisi ini, saham dipastikan bebas dari riba.

2. Pelarangan Gharar

 Gharar  dapat diartikan sebagai penipuan ( khid'ah ) atau ketidakjelasan atau ketidakpastian ( jahalah ). Dengan begitu  gharar  dapat diartikan sebagai ketidakpastian, ketidakjelasan atau ambiguitas. Fatwa DSN-MUI N0.80 menegaskan  gharar  adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan objek akad. Dengan demikian dipastikan bahwa saham syariah itu tidak bersinggungan sama sekali dengan  gharar .

3. Pelarangan Maisir dan Qimar

Judi permainan ( maisir ) dan judi taruhan ( qimar ) mendapat tekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah  maisir  diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Dalam konteks transaksi  muamalah maisir  diartikan sebagai judi yang berbentuk permainan, sedangkan  qimar  itu judi yang berbentuk taruhan. Berdasarkan pada definisi ini investasi di pasar modal syariah jauh dari praktik judi baik  maisir  atau  qimar .

4. Kehalalan Barang

Kehalalan barang atau jasa itu sangat penting dalam pandangan Islam. Halal sama artinya tidak haram. Sesuatu yang haram biasanya karena barang atau jasa tersebut memang diharamkan ( haram Li-dzatihi ), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selain ikan dan sebagainya). Sesuatu yang haram juga karena barang atau jasa itu bukan zatnya ( haram Li-ghairihi ) dan karena barang atau jasa itu memberikan dampak negatif ( mudharat ). Dengan demikian, saham syariah jauh dari hal-hal dan kegiatan yang sifatnya haram.

Sumber:

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...