google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Investasi Saham Menurut Hukum Islam Langsung ke konten utama

Investasi Saham Menurut Hukum Islam


Jual Beli Saham Dalam Islam

Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40.

Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:

  1. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.
  2. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.
  3. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.


Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam?

Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah.

Aduh, apalagi tuh musyarakah?

Musyarakah sederhananya adalah urunan modal dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Musyarakah bisa diartikan secara bahasa dengan kata “bersyarikat”, “berkerja-sama”, Berkongsi”, dan lain sebagainya.

Jadi, intinya investasi saham ya halal.

DSN MUI mengutip beberapa pendapat ulama yang membolehkan investasi saham. Tiga di antaranya sebagai berikut:

Pendapat Pertama:
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat Kedua:
“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

Pendapat Ketiga:
“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

Siapa yang Menentukan Apakah Suatu Saham itu Halal atau Haram?

Pada dasarnya semua saham yang tiga poin di atasnya sudah sesuai syariah, maka dia adalah saham syariah. Tetapi di Indonesia ada yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI.

Baca lebih lanjut tentang kriteria saham syariah di bagian bawah.

Darimana prinsip syariah ini ditentukan?

DSN MUI mengatakan bahwa prinsip-prinsip tentang syariah atau tidaknya suatu saham diambil dari ajaran Islam.

Bagaimana jika ternyata perusahaan melanggar prinsip syariah tersebut?

Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu.

Dua unsur yang harus diperhatikan dalam Pasar Modal Syariah


Sederhananya, ada dua unsur untuk menilai apakah suatu saham / efek sudah sesuai syariah atau tidak, yaitu:

  1. Pasar modal, seluruh mekanisme kegiatan perusahaan, jenis saham, mekanisme perdagangan telah sesuai syariah.
  2. Suatu saham telah dianggap telah sesuai syariah apabila mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Menentukan Apakah Suatu Emiten itu Sudah Syariah apa Belum

Saham ada yang syariah ada juga yang tidak. Tak semua saham halal bagi kita untuk kita beli. Saham syariah mempunyai kriteria-kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Jika suatu saham perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka saham akan dimasukan ke daftar efek syariah. Tetapi jika tidak maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Secara singkat kriteria saham yang syariah adalah: 
  1. Kegiatan bisnis tak boleh bertentangan dengan syariat
  2. Akad harus sesuai dengan syariat
  3. Rasio keuangan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Referensi:

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...