google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham Langsung ke konten utama

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham


Sebagian uji materi terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Apakah putusan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mempengaruhi pasar saham dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.

Terkait revisi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja ini nantinya bisa memicu aksi unjuk rasa susulan, Sukarno menilai hal ini bisa sedikit menjadi sentimen negatif untuk pasar saham. “Akan tetapi lebih ke bersifat sementara,” terang Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Sukarno menyebut, saat ini pasar akan fokus terhadap sentimen dari sisi eksternal, yakni terkait kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed). 

Di samping itu, pelaku pasar juga sedang optimistis dengan kondisi tren saat ini dan bersiap mengambil peluang di tengah aksi window dressing pada akhir tahun nanti. Hal ini terkait adanya pemulihan ekonomi di kuartal keempat seiring kasus Covid-19 yang berhasil ditekan.

Senada, analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai, IHSG masih terpengaruh oleh volatilitas regional menyusul agenda The Federal Open Market Committee (FOMC) dan pemilihan ketua The Fed. Namun, dia menilai investor sudah dapat menerima adanya kebijakan moneter lebih ketat seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi di beberapa negara dunia.

Dari dalam negeri, investor akan mencerna rilis laporan keuangan beberapa emiten yang baik di kuartal ketiga. “Indikator ekonomi dinilai masih cukup baik menandakan adanya perbaikan kondisi di sisa akhir tahun ini dan tahun mendatang ditambah juga dengan fenomena window dressing,” terang Dustin.

Phillip Sekuritas Indonesia mempertahankan proyeksi IHSG pada akhir tahun ini di  level 6.820. Sedangkan menurut Sukarno, jika dalam waktu dekat IHSG bergerak di atas 6.687 atau tidak berada di bawah 6.592, IHSG bisa melaju ke level 6.800.

Itulah efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham.

sumber : kontan


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...