google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Langsung ke konten utama

Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI)

IQPlus, (01/08) - Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Hotman Paris Hutapea membantah pengumuman dan peringatan tentang pemblokiran terhadap PT BFI Finance Indonesia, Tbk (PT BFI) di media massa oleh kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT), Kantor Hukum Hutabarat Halim & Rekan, pada 30 Juli 2018 lalu.

Hotman dalam keterangan yang diterima, Selasa, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak pernah memblokir kepemilikan saham di PT BFI.

Lagi pula, katanya, PTUN Jakarta juga tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perihal kepemilikan saham, sebab kewenangan mengadili kepemilikan saham adalah kewenangan peradilan umum atau dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN).

Bahkan PN Jakarta Pusat telah 6 kali mengeluarkan Surat atau Penetapan yang menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 240 PK/PDT/2006 tanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No. 240/2006) tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable).

"Jadi terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh PT APT yang mengklaim kepemilikan saham pada PT BFI telah dijawab dan terbantahkan dengan enam surat atau penetapan oleh PN Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang dipakai sebagai dasar kepemilikan saham oleh PT APT adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan," tegas Hotman.

Pada 26 Februari 2018, PT APT mengajukan permohonan pencabutan atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) sehubungan dengan kepemilikan saham PT BFI dan mengeluarkan Surat Keputusan yang baru yang menyatakan mereka sebagai pemilik 32,32 persen saham.

Permohonan PT APT tersebut ditolak oleh Dirjen AHU sesuai dengan Surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-802 tertanggal 8 Maret 2018.

Atas penolakan tersebut, PT APT mengajukan gugatan dan permohonan penundaan pelaksanaan (Skorsing) kepada PTUN Jakarta tertanggal 16 Mei 2018.

Dalam gugatan tersebut, PT APT juga mengajukan pembatalan atau tidak sah atas persetujuan dan penerimaan laporan atas 10 Anggaran Dasar dan perbaikan data profil PT BFI di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Permohonan Skorsing tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT.

Namun, kata Hotman, sebenarnya 10 Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dilaksanakan dan berlaku efektif sejak disetujui atau dicatat oleh Kemenkumham RI.

"Sehingga penundaan yang dilakukan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah atau membatalkan seluruh Perubahan Anggaran Dasar yang sudah terjadi dan tercatat," katanya.

Pada 20 Juli 2018, PT BFI juga telah mengajukan Banding atas Penetapan Penundaan tersebut. (end/ant)

Baca juga : DAFTAR ISTILAH DI PASAR SAHAM LENGKAP

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...