google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham GIAA | Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan Soal Kasus Price Fixing di Australia Langsung ke konten utama

Saham GIAA | Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan Soal Kasus Price Fixing di Australia

(Baca juga: Pola Distribusi Saham)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan kasus price fixing dan putusan denda yang dilayangkan oleh pengadilan Australia.

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen emiten berkode saham GIAA itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006 lalu dan belum berkekuatan hukum  tetap, serta masih bisa banding.

Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia.

Lebih lanjut, manajemen GIAA menambahkan bahwa hanya Garuda Indonesia-Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal  Court sampai dengan kasasi ke High Court Australia. Sementara itu, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta dolar Australia—20 juta dolar Australia.

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam  hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan  doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia Air-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak  patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia,” tulis manajemen dala keterangannya kepada BEI, Senin (10/6/2019).

Denda dalam perkara tersebut, lanjut manajemen menjelaskan, seharusnya denda tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$1,09 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656,000.

Terkait dengan putusan pengadilan Australia tersebut, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dan Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Berita Saham BCAP 22 Mei 2017

MNC KAPITAL INDONESIA BERNIAT TAMBAH MODAL TANPA HMETD IQPlus, (22/05) - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 406.627.281 saham dengan nominal Rp100 atau maksimal 7,43% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Menurut keterangan perseroan Senin disebutkan bahwa Penambahan Modal Tanpa HMTED ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 30 Mei 2017 mendatang. Rencananya dana hasil PMTHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan untuk investasai dan modal kerja untuk perseroan dan entitas anak dengan pembagian 70% dan 30%. Bagi pemegang saham perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan maksimal 6,92%. Dilusi ini menurut perseroan relatif kecil dan terjadi pada harga pasar sehingga tidak me...

INDUSTRI LOGAM DAN BAJA TUMBUH POSITIF TAHUN 2021.

Meskipun tantangan Covid-19 masih belum berakhir, kinerja industri nasional cukup menggembirakan dibanding tahun 2020, dengan indikasi rata-rata Purchasing Manager's Index (PMI) selama 2021 menunjukkan angka 50 atau ada dalam ahap ekspansif. Hal ini juga ditunjukkan oleh kinerja sektor industri logam dan baja yang turut mengalami pertumbuhan positif selama tahun 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal III tahun 2021, sektor industri logam dengan HS 72-73 mampu tumbuh di atas 9,82 persen. Kinerja ini juga didukung ekspor produk baja hingga November 2021 mencapai USD19,6 miliar dan mengalami surplus sebesar USD6,1 miliar. Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Budi Susanto mengemukakan, pertumbuhan positif sektor baja akibat upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan konsep smart supply demand, yang diterapkan dengan berpihak pada industri baja nasional mulai dari sektor hulu...

Puradelta (DMAS) Raih Marketing Sales Rp1 Triliun Di Semester I 2023

PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) selaku pengembang Kota Deltamas Cikarang menyampaikan bahwa peruusahaan meraih prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp1 triliun pada semester pertama tahun 2023, atau sekitar 59,7% dari target marketing sales tahun 2023 sebesar Rp1,8 triliun. Perolehan marketing sales tersebut menjadi tolok ukur kalau kebutuhan ruang serta produk komersial maupun area industri masih cukup tinggi. Hal itu dikatakan, Direktur Sales & Marketing PT Puradelta Lestari Tbk, Stanley W. Atmodjo, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Rabu (16/8). Untuk meningkatkan produk komersial, kata Stanley W. Atmodjo, perusahaan kembali meluncurkan klaster komersial terbaru yakni Greenland Square yang mengusung konsep commercial lot berlokasi di Jalan Utama Kota Deltamas. "Ruang komersial telah menjadi sarana pendukung untuk sebuah kawasan hunian seiring terus berkembangnya populasi di kawasan residensial. Kami menghadirkan kawasan komersial premium Greenland Square di K...