google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON Langsung ke konten utama

MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON


IQPlus, (09/08) - .Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:

1. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran:Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

3. Sdr. Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.

4. Sdri. Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik . Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

1. PT Hanson International Tbk dikenakan: Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Sdr. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Sdr. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (end)

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

3 Tips Investasi Saham Untuk Pemula

Investasi saham makin dikenal banyak orang, termasuk anak muda generasi milenial bahkan generasi Z. Selain transaksinya yang semakin praktis karena dilakukan secara online, adanya potensi return yang sangat tinggi menjadi daya tarik utamanya. Investasi saham bisa dikatakan mudah maupun susah. Agar semakin mahir dalam melakukan investasi saham, Anda bisa memulai dengan mengamalkan 3 tips berikut ini. Diversifikasi Investasi Jangan masukkan semua telur dalam satu keranjang. Jika Anda meletakkan semua telur Anda dalam satu keranjang, itu bisa membuat semuanya pecah jika keranjang tersebut terjatuh. Ketika Anda melakukan investasi, jangan pernah mengalokasikan seluruh modal Anda dalam satu jenis investasi saja. Berusahalah untuk mengalokasikan dana Anda di beberapa investasi. Diversifikasi yang Anda jalankan akan melindungi aset Anda. Seaandainya investasi yang satu sedang turun, setidaknya Anda masih memiliki investasi lain yang baik. Ketika Anda membutuhkan uang, Anda bisa mencairkan in...

Update Harga Komoditas dan Indeks Global | 14 Februari 2023

Dow.......34246  +376.7 +1.11% Nasdaq.11892  +173.7 +1.48% S&P 500..4137  +46.8   +1.14% FTSE.......7948  +65.2    +0.83% Dax........15397 +89.4    +0.58% CAC........7209  +78.9    +1.11% Nikkei.....27427  -243.7  -0.88% HSI.........21164  -26.0.    -0.12% Shanghai..3284 +23.5    +0.72%   IDX.....6900.14  +19.81+0.29% LQ45....953.22  +0.77   +0.08% IDXEnergy...2086.35   +11.18 +0.54% IDX BscMat 1264.01   -7.18    -0.56% IDX Indstrl...1165.38  +7.35    +0.63% IDXNONCYC..755.10  -3.44     -0.45% IDX Hlthcare1583.07  -7.73     -0.49% IDXCYCLIC...848.60  +14.67  +1.76% IDX Techno5582.67+198.86+3.69%‼️ IDX Transp1835.86  +9.22     +1.11% IDX Infrast....853.82 +2.80     +0.33 % IDX Finance1432.73 +4.77    +0.33% IDX Banking1170...

Cara Membaca Indikator Stochastic Oscillator dengan 3 Metode

Keberadaan stochastic telah sedikit disinggung sebagai indikator oscillator yang mampu menunjukkan kondisi jenuh harga. Dulunya, banyak trader mengetahui cara membaca indikator Stochastic hanya untuk penerapan praktis. Namun sebenarnya, Stochastic terdiri dari berbagai macam komponen dan memiliki lebih dari satu manfaat. Untuk mengungkapnya, kita akan mempelajari 3 cara membaca indikator Stochastic berikut. Baca juga: Memahami arti LOT dalam Investasi Saham 1. Cara Membaca Indikator Stochastic Sebagai Penanda Overbought Oversold Cara membaca indikator Stochastic menurut fungsi ini adalah yang paling mudah. Pada dasarnya, indikator ciptaan George Lane ini memiliki dua level ekstrim, yakni 80 dan 20. Masing-masing level tersebut berperan sebagai batas overbought dan oversold. Indikator Stochastic menunjukkan kondisi overbought ketika grafik berada di atas level 80. Sementara itu, cara membaca indikator Stochastic untuk mengenali oversold adalah dengan memperhatikan grafik yang sudah turu...