google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON Langsung ke konten utama

MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON


IQPlus, (09/08) - .Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:

1. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran:Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

3. Sdr. Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.

4. Sdri. Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik . Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

1. PT Hanson International Tbk dikenakan: Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Sdr. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Sdr. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (end)

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d