google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON Langsung ke konten utama

MYRX | OJK JATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KE HANSON


IQPlus, (09/08) - .Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:

1. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran:Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

3. Sdr. Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.

4. Sdri. Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik . Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

1. PT Hanson International Tbk dikenakan: Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

2. Sdr. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Sdr. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Sdr. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (end)

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BISI dan MCOL oleh Phillip Capital | 18 April 2023

Phillip Capital 18 April 2023 Technical Recommendations BISI Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trading Buy : 1680 Target Price 1 : 1740 Target Price 2 : 1770 Stop Loss : 1625 MCOL Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trade Buy : 6825 Target Price 1 : 7400 Target Price 2 : 7850 Stop Loss : 6250 - Informasi lengkap pasar saham ada di  Website Saham Online.    Materi belajar trading dan investasi saham ada di   Channel Youtube Saham Online. 

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...

Cerita Puding Puyo Dessert Meraup Omzet Hingga Miliaran Rupiah

Mendengar kata puding, kebanyakan orang pasti langsung kebayang dengan jenis kudapan yang manis dan lembut di lidah. Ya, puding telah lama menjadi salah satu camilan yang disukai oleh masyarakat karena cita rasanya yang unik. Tekstur kenyalnya pun seakan mampu membuat seseorang merasa gemas dan ingin segera memasukkannya ke dalam mulut. Berbicara soal makanan puding, sebagian masyarakat Indonesia, khususnya warga Ibu Kota pasti tidak asing dengan brand Puyo Silky Dessert. Puyo adalah salah satu gerai favorit generasi muda masa kini yang mampu menjajakan makanan puding dengan berbagai inovasi yang kekinian.  Karena menyuguhkan salah satu jenis kudapan yang pada masanya jarang ditemui, Puyo sukses menarik animo masyarakat untuk merasakan lezatnya menyantap puding. Dengan menggunakan media promosi utama berupa sosial media, Puyo mampu berkembang dengan pesat hingga menjadi brand karya anak negeri yang populer. Namun, tahukah Anda bahwa ide bisnis Puyo Silky Dessert ini muncul karena h...