google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo PT Bank BRIsyariah Tbk Akan Gelar RUPSLB 15 Desember 2020 Langsung ke konten utama

PT Bank BRIsyariah Tbk Akan Gelar RUPSLB 15 Desember 2020


PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) dalam waktu dekat tepatnya pada 15 Desember 2020, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020.

Rapat yang akan digelar di Java Ballroom Hotel Millennium, Jakarta, tersebut, akan mengusung lima agenda dimana akan membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.

Mata acara ketiga adalah Persetujuan atas konsep Akta Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (c) POJK 41/2019, konsep Akta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep Akta Penggabungan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

Mata acara keempat adalah Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan penjelasan; sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

Mata acara kelima adalah Persetujuan atas susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan, dengan penjelasan; Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT; Pasal 32 ayat (2) UU Perbankan Syariah; Pasal 17 ayat (13), Pasal 20 ayat (12) dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya Penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK atas nama masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan hasil wawancara atas masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah. (end)

Sumber: IQPLUS

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Berita Saham BCAP 22 Mei 2017

MNC KAPITAL INDONESIA BERNIAT TAMBAH MODAL TANPA HMETD IQPlus, (22/05) - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 406.627.281 saham dengan nominal Rp100 atau maksimal 7,43% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Menurut keterangan perseroan Senin disebutkan bahwa Penambahan Modal Tanpa HMTED ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 30 Mei 2017 mendatang. Rencananya dana hasil PMTHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan untuk investasai dan modal kerja untuk perseroan dan entitas anak dengan pembagian 70% dan 30%. Bagi pemegang saham perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan maksimal 6,92%. Dilusi ini menurut perseroan relatif kecil dan terjadi pada harga pasar sehingga tidak me...

INDUSTRI LOGAM DAN BAJA TUMBUH POSITIF TAHUN 2021.

Meskipun tantangan Covid-19 masih belum berakhir, kinerja industri nasional cukup menggembirakan dibanding tahun 2020, dengan indikasi rata-rata Purchasing Manager's Index (PMI) selama 2021 menunjukkan angka 50 atau ada dalam ahap ekspansif. Hal ini juga ditunjukkan oleh kinerja sektor industri logam dan baja yang turut mengalami pertumbuhan positif selama tahun 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal III tahun 2021, sektor industri logam dengan HS 72-73 mampu tumbuh di atas 9,82 persen. Kinerja ini juga didukung ekspor produk baja hingga November 2021 mencapai USD19,6 miliar dan mengalami surplus sebesar USD6,1 miliar. Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Budi Susanto mengemukakan, pertumbuhan positif sektor baja akibat upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan konsep smart supply demand, yang diterapkan dengan berpihak pada industri baja nasional mulai dari sektor hulu...

Puradelta (DMAS) Raih Marketing Sales Rp1 Triliun Di Semester I 2023

PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) selaku pengembang Kota Deltamas Cikarang menyampaikan bahwa peruusahaan meraih prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp1 triliun pada semester pertama tahun 2023, atau sekitar 59,7% dari target marketing sales tahun 2023 sebesar Rp1,8 triliun. Perolehan marketing sales tersebut menjadi tolok ukur kalau kebutuhan ruang serta produk komersial maupun area industri masih cukup tinggi. Hal itu dikatakan, Direktur Sales & Marketing PT Puradelta Lestari Tbk, Stanley W. Atmodjo, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Rabu (16/8). Untuk meningkatkan produk komersial, kata Stanley W. Atmodjo, perusahaan kembali meluncurkan klaster komersial terbaru yakni Greenland Square yang mengusung konsep commercial lot berlokasi di Jalan Utama Kota Deltamas. "Ruang komersial telah menjadi sarana pendukung untuk sebuah kawasan hunian seiring terus berkembangnya populasi di kawasan residensial. Kami menghadirkan kawasan komersial premium Greenland Square di K...