google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo GUGATAN PKPU MAYBANK TERHADAP PAN BROTHERS DITOLAK Langsung ke konten utama

GUGATAN PKPU MAYBANK TERHADAP PAN BROTHERS DITOLAK


Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Malalui keterangan tertulisnya, Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni meuturkan, bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Manajamene PBRX telah menghadiri sidang lanjutan atas Permohonan PKPU itu dengan agenda Pembacaan Putusan.

"Intinya, Majelis Hakim menolak permohonan PKPU tersebut,"tutur Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Juli 2021.

Adapun Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

Pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan adalah: Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Perseroan bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitor yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini. Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, Perseroan dan Anak Perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021. Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan diputuskan bahwa:

a) tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;

b) tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;

c) tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Act) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing dari Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan olehPengadilan;

d) tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;

e) tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dimiliki oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan f) penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus ditahan, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain. Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur Perseroan tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan. Perseroan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.

"Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK,"kata Deni. (end)

Sumber: IQPLUS

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...

Investasi untuk Lansia yang Ingin Punya Tabungan Warisan untuk Anak dan Cucu

Semakin mendekati usia senja pasti banyak dari Anda yang sudah mulai memikirkan bagaimana cara menabung untuk bekal masa depan anak dan cucu di masa depan alias warisan atau bisa juga untuk kepentingan lainnya di beberapa tahun kedepan. Seperti yang sudah diketahui, pada usia senja tidak banyak kegiatan yang bisa dilakukan termasuk kegiatan untuk menghasilkan uang atau mencicil aset. Faktornya bisa karena tubuh yang sudah tidak sanggup beraktivitas seperti dulu dan terbatasnya pilihan yang bisa dikerjakan secara aman dan nyaman untuk para lansia. Tapi tenang saja, yang lain bisa terbatas tapi tidak untuk investasi. Dengan berinvestasi Anda tidak perlu lagi bingung bagaimana meng alokasikan sebagian dana pensiun atau penghasilan saat ini ke hal yang bisa disimpan, dikelola bahkan dikembangkan lagi untuk dijadikan bekal masa depan anak dan cucu atau untuk cita-cita lainnya. Berikut jenis-jenis investasi yang cocok untuk para orang tua yang sudah memasuki usia lansia (lanjut usia): 1. Dep...