google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo LPS-KEMENTERIAN ATR PERKUAT SINERGI UNTUK EFEKTIVITAS PENANGANAN BANK. Langsung ke konten utama

LPS-KEMENTERIAN ATR PERKUAT SINERGI UNTUK EFEKTIVITAS PENANGANAN BANK.


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memperkuat sinergi untuk efektivitas penanganan bank melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Senin.

"Dalam penanganan bank, baik bank yang diselamatkan, maupun yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan yang dimiliki bank atau yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN demi mendukung pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi.

Sebelumnya, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Purbaya, nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun menyambut baik adanya kerja sama yang telah terjalin, sehingga pihaknya akan membantu dan bersama-sama dengan LPS untuk mencari modus yang terbaik dan paling efisien dalam menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini.

"Kami meminta LPS untuk mengantisipasi dalam pengawasan terhadap bank, sehingga kami bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik. Tetapi kami sama-sama berharap dan berdoa semoga tidak ada masalah tersebut," kata Sofyan.(end)

sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan