google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Penanaman Modal Adalah: Pengertian, Pelaku, dan Tujuan Langsung ke konten utama

Penanaman Modal Adalah: Pengertian, Pelaku, dan Tujuan


Dalam instrumen pengelolaan uang, dikenal istilah penanaman modal. Bahkan, semakin ke sini penanaman modal adalah istilah yang semakin akrab bagi masyarakat. Namun, sebenarnya apakah penanaman modal itu?

Apa itu Penanaman Modal?

Penanaman modal adalah tindakan pelimpahan dana dengan tujuan melakukan usaha dan mencari keuntungan. Hal ini dapat dilakukan oleh entitas individu atau badan usaha dari dalam negeri maupun luar negeri.

Aktivitas penanaman modal yang dilakukan di dalam negara Indonesia oleh pihak dari dalam Indonesia dengan modal dalam negeri disebut sebagai penanaman modal dalam negeri. Sementara itu, jika penanaman modal dilakukan oleh pihak asing yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pihak asing disebut sebagai penanaman modal asing.

Penanaman modal, termasuk penanaman modal asing di Indonesia, sama-sama memberikan keuntungan di Indonesia. Oleh karena itu, penanam modal asing memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penanaman modal dalam negeri.


Siapa yang Menjadi Penanam Modal?

Pihak yang menjadi penanam modal dapat berbentuk entitas badan usaha atau sebagai perseorangan. Dalam praktiknya, penanam modal memberikan modal atau aset kepada penyelenggara usaha. Bentuknya dapat berupa uang tunai atau bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis.

Meskipun bisa dilakukan oleh entitas mana pun, tetapi penanam modal lazimnya bukan merupakan lembaga keuangan. Pinjaman yang dilakukan oleh lembaga keuangan tidak termasuk sebagai penanaman modal, melainkan kredit investasi. 

Terkait dengan legalitas kewarganegaraan, penanam modal juga dikelompokkan menjadi penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Entitas yang memiliki kewarganegaraan Indonesia disebut sebagai penanam modal dalam negeri, sementara entitas yang berasal dari luar Indonesia disebut sebagai penanam modal asing.


Hak dan Kewajiban Penanam Modal

Dalam melakukan pengelolaan uang, penanam modal memiliki hak yang diperoleh dari pemerintah. Beberapa hak tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. baik penanam modal asing maupun dalam negeri sama-sama mendapatkan perlakuan hukum.
  2. penanam modal mendapatkan jaminan kepastian hukum, keamanan berusaha, dan kepastian berusaha.
  3. penanam modal berhak untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai bidang usaha.
  4. mendapatkan jaminan bahwa pemerintah tidak akan mengambil hak kepemilikan penanam modal.
  5. penanaman modal berhak untuk mengalihkan asetnya kepada pihak lain.

Sementara itu, penanam modal juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

penanam modal asing memiliki kewajiban untuk secara legal berbentuk perseroan terbatas, kecuali memenuhi syarat tertentu sesuai undang-undang.

penanam modal dalam negeri dapat dilaksanakan badan usaha berbentuk hukum atau pun bukan berbentuk berbadan hukum.

menghargai tradisi masyarakat di dekat lokasi pembukaan usaha.


Apa Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal?

Penanaman modal dilaksanakan untuk tujuan keuntungan dari kedua belah pihak, yaitu pihak penggerak usaha dan pihak donatur dana. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 255 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Bab 2 Pasal 3 Ayat 2, tujuan dari dilaksanakannya penanaman modal adalah seperti berikut:

  1. menciptakan peningkatan pertumbuhan ekonomi secara nasional
  2. membuka lapangan kerja
  3. meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
  4. menciptakan dunia usaha yang berdaya saing
  5. menambah kapasitas dan kemampuan teknologi secara nasional
  6. menstimulasi pengembangan ekonomi kerakyatan
  7. mendorong ekonomi potensial berkembang menjadi ekonomi riil
  8. menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat


Tanggung Jawab Penanam Modal

Sebagai penanam modal, sebuah entitas tidak hanya berpeluang untuk mendapatkan keuntungan tetapi juga memiliki berbagai tanggung jawab. Beberapa tanggung jawab yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:

  1. menyediakan modal yang berasal dari sumber legal
  2. menanggung berbagai kewajiban, termasuk kerugian, apabila secara sepihak menelantarkan kegiatan usaha
  3. membentuk persaingan yang sehat, menghindari praktik monopoli, atau hal lain yang berpotensi merugikan negara
  4. mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi tenaga kerja
  5. menaati setiap aturan perundang-undangan mengenai penanaman modal


Tata Cara Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Pemantauan aktivitas penanaman modal dilaksanakan melalui beberapa langkah, seperti pengumpulan data, verifikasi data, dan evaluasi data yang berasal dari laporan oleh perusahaan. Pihak yang menangani ini adalah seperti BKPM. BPMPTSP tingkat kabupaten atau kota, BPMPTSP tingkat provinsi, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam proses pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dilakukan beberapa tata cara pembinaan yang meliputi:

  1. melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, atau workshop dengan dialog terkait penanaman modal
  2. menyediakan konsultasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal
  3. memberi fasilitas penyelesaian masalah dalam penanaman modal

Selain melakukan pembinaan, dilakukan juga pengawasan penanaman modal. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan proyek yang sebelumnya didahului dengan tindakan sebagai berikut:

  1. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanaman modal berdasarkan izin yang dimiliki
  2. melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada ketentuan pelaksanaan penanaman modal atau terhadap kewajiban dan tanggung jawab yang yang tidak dipenuhi
  3. adanya fasilitas pembebasan pajak barang, mesin, bahan produksi, dan kategori non fiskal atau ketenagakerjaan.

 

Bagaimana Cara Pengelolaan Uang yang Mudah di Indonesia?

Sebagai warga negara Indonesia, Anda dapat mengelola dana untuk kebutuhan bisnis di Indonesia. Salah satu medium yang dapat digunakan adalah fintech Modal Rakyat.

Modal Rakyat merupakan platform P2P Lending yang menghubungkan pemilik dana dengan pelaku usaha dalam negeri kelas UMKM. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan dana untuk mengembangkan bisnisnya, sementara pendana akan mendapatkan keuntungan dari profit bisnis tersebut.

Tidak harus dengan modal besar, Anda dapat menjadi pendana dengan modal awal Rp25.000. Selanjutnya, Anda dapat menambahkan sedikit demi sedikit modal tersebut. Dengan dana yang dapat Anda sesuaikan dengan kemampuan, imbal untung yang dapat diperoleh adalah sebesar 18% per tahun.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang menjadi pendana di Modal Rakyat, klik link berikut ini: menjadi perdana modal kecil di Modal Rakyat.


sumber : modalrakyat

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d