google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo RUPSLB PT. Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) Setujui Stock Split 1:5 Langsung ke konten utama

RUPSLB PT. Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) Setujui Stock Split 1:5


PT. Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 November 2022.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.629.810.400 saham atau 80,2966% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Farida Helianti Sastrosatomo Corporate Secretary SMDR Jumat (11/11) menuturkan bahwa RUPSLB Agenda I menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang saat ini Rp 25 per lembar saham menjadi Rp 5 per lembar saham atau dengan rasio 1:5 dengan jadwal dan tata cara pelaksanaan tundukpada konfirmasi lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

RUPSLB juga menyetujui i perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300 miliar terbagi atas 60 miliar saham, masing-masing saham dengan nominal Rp5.

Selanjutnya menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 27,29% atau sejumlah 16.375.600.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 1.878.000.000 oleh para pemegang saham

RUPSLB menyetujui setelah pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perseroan menjadi efektif, komposisi jumlah saham dari para Pemegang Saham Perseroan menjadi sebagaimana disebutkan pada akhir akta Anggaran Dasar Perseroan ini dan menyetujui untuk memberikan Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta Notaris tersendiri serta menyampaikan terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menkumham RI untuk mendapatkan persetujuan perubahan tersebut. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.  
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online. 

Komentar

Saham Online di Facebook