google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo RUPSLB Sejahtera Bintang (SBAT) Setujui Jefrizal Sebagai Direktur Langsung ke konten utama

RUPSLB Sejahtera Bintang (SBAT) Setujui Jefrizal Sebagai Direktur


PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT)
telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 5 Oktober 2023.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.638.911.899 saham atau 34,481% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Manajemen SBAT dalam keterangan tertulisnya Selasa (10/10) menyampaikan RUPSLB agenda I menyetujui Permohonan pengunduran diri Reza Marzuki dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan Jaya Jayandi Artana dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan.

Selanjutnya menyetujui JefriZal sebagai Direktur dan Martha Intan Yaputra sebagai Direktur dan Direktur Utama yang baru untuk masa Jabatan yang berakhir sama dengan sisa masa Jabatan Direksi Perseroan yang masih menjabat saat ini, yaitu terhitung sejak tanggal keputusan ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2024.

Dengan demikian, maka susunan Direksi Perseroan yang baru sebagai berikut:

Direktur Utama : Martha Intan Yaputra
Direktur : Jefrizal

Dalam RUPSLB agenda II juga menyetujui Ivan Zuchl sebagai Komisaris yang baru untuk masa Jabatan yang berakhir sama dengan sisa masa Jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang masih menjabat saat ini, yaitu terhitung sejak tanggal keputusan ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2024, sehingga Susunan Dewan Komisaris Perseroan yang baru sebagai berikut:

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Mamay Jamaludin
Komisaris : Ivan Zuchly

(end)
Sumber: iqplus-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online. 

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Beta Saham CAPM

Apa itu CAPM CAPM (Capital Asset Pricing Model) adalah model yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian(required return) dari suatu aset. Model ini mendapatkan penghargaan nobel  pada tahun 1990 dan pada prakteknya juga sering digunakan untuk menentukan nilai cost of equity. Dari sudut pandang investor, besarnya tingkat pengembalian seharusnya berbanding lurus dengan risiko yang diambil. Untuk memudahkan saya buat ilustrasi yang disederhanakan sebagai berikut: Alex punya uang 100juta, berkeinginan untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis warung retail. Pertanyaan yang seringkali dihadapi adalah: Jika Alex memutuskan untuk berinvestasi pada bisnis warung retail, berapa besar tingkat pengembalian yang harus dia dapatkan? Mengingat bahwa jika dia menginvestasikan uangnya, dia dihadapkan dengan risiko bisnis warung retail. Pertimbangan untuk Alex Deposito Investasi Toko/Warung Retail Risiko Minim, relatif nggak ada bagi Alex Bisa bangkrut atau perkembangan bisnis tida

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE 

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) Jajaki Investasi Sektor Kesehatan Di IKN Nusantara

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk, menjajaki investasi sektor kesehatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Komisaris SILO John Riady mengungkapkan penajakan investasi tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. "IKN sangat prospektif bagi investasi dan pengembangan sektor kesehatan di Tanah Air. Apalagi saat ini, Indonesia masih menjadi penggerak sekaligus ekonomi terbesar di ASEAN," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ia pun mengapresiasi penerbitan PP Nomor 12 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan payung hukum untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk hak atas tanah dan fasilitas tax holiday. "Saya optimis peraturan ini memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha di sektor swasta untuk memperce