google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo POINT PENTING YANG TERDAPAT DALAM PP NOMOR 1 TAHUN 2017 Langsung ke konten utama

POINT PENTING YANG TERDAPAT DALAM PP NOMOR 1 TAHUN 2017

1. Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap.
Divestasi 51% Ini menurut Jonan penting karena instruksi Bapak Presiden, dengan diterapkanya PP ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi.

Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.

2. Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.


3. Pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara


4. Pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi


5. Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan


6. Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri.

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...

Saham MYRX | PT Hanson Internasional Tbk Akan Rights Issue

Emiten properti, PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) berencana melakukan rights issue dengan target dana hingga Rp16 triliun, guna membangun Grand Jakarta. Direktur Hanson Internasional Rony Agung Suseno mengungkapkan, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dia memerinci, RUPS menyetujui tiga agenda. Pertama, penambahan modal dasar Hanson. Kedua, persetujuan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dengan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Rony menuturkan, perseroan berencana melakukan penawaran umum terbatas IV. Ketiga, persetujuan penggunaan dana rights issue untuk modal kerja dan anak perusahaan. Dia mengungkapkan dana tersebut akan digunakan untuk ekspansi Hanson dan anak usaha. "Target rights issue sebanyak-banyaknya 87,82 miliar lembar saham dengan nominal Rp22 per saham, yang kami keluarkan adalah seri C. Target paling lama, akhir Desember, karena kami pakai buku Juni," ungkapny...

INI PENJELASAN PAN BROTHERS TERKAIT AKSI UNJUK RASA KARYAWAN PABRIK DI BOYOLALI

Ribuan karyawan PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melakukan unjuk rasa di depan pabriknya pada Rabu (5/5/2021). Pasalnya, unjuk rasa yang akhirnya mendorong karyawan melakukan mogok kerja tersebut, dipicu adanya informasi jika gaji mereka bulan ini akan dicicil dua kali. Selain itu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga akan dicicil delapan kali. Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Pan Brothers Iswar Deni menjelaskan bahwa, adanya kesalah pahaman dari penerimaan info yang disampaikan ke karyawan dan karyawati dan mengakibatkan simpang siurnya berita yang muncul di media "Pagi tanggal 5 Mei 2021 kami mengumumkan secara lisan kepada seluruh karyawan dan karyawati kami, bahwa saat ini kondisi Arus Kas / Cash Flow perusahaan agak ketat, sehubungan dengan pemotongan modal kerja (bilateral) dari pihak perbankan sehingga tersisa sepuluh persen dari kondisi sebelumnya dan ini mengganggu arus kas,"kata Deni, dalam keterangan tertulisnya, di Kamis, (6/5). Oleh karena itu, de...