google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar Langsung ke konten utama

Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar


Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.

Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.

Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.

Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Setelah melewati fase persidangan dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010;

2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10,3 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); dan

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/278/2118178/untuk-ketiga-kalinya-anak-usaha-bumi-resources-didenda-rp10-3-miliar?page=2

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...