google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar Langsung ke konten utama

Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar


Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.

Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.

Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.

Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Setelah melewati fase persidangan dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010;

2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10,3 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); dan

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/278/2118178/untuk-ketiga-kalinya-anak-usaha-bumi-resources-didenda-rp10-3-miliar?page=2

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Optimis Dengan Kinerja

Kuartal IV/2018, Dharma Samudera (DSFI) Optimistis Kinerja Bakal Membaik Emiten perikanan PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) meyakini kinerja perseroan akan membaik mulai Oktober 2018 seiring dengan peluang bertambahnya bahan baku. Direktur Independen DSFI Saut Marbun menuturkan, mulai Oktober 2018 kinerja perseroan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya bahan baku produk perikanan. Kondisi cuaca diperkirakan lebih baik sehingga nelayan semakin sering melaut. "Mulai September biasanya ombak tidak terlalu tinggi, kemudian Oktober semakin terasa pasokan bahan baku dari laut semakin banyak. Harganya juga semakin murah," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, belum lama ini. Selain itu, permintaan produk perikanan pada Oktober mengalami peningkatan karena pelanggan perusahaan ingin melakukan penyetokan menjelang Natal. DSFI memang mengandalkan 95% penjualan ke pasar ekspor, dengan wilayah tujuan utama Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Sampai ak...

BBNI | BNI PALEMBANG KEJAR TARGET PERTUMBUHAN NASABAH 12 PERSEN

IQPlus, (09/09) - Bank BNI Wilayah Palembang yang membawahi lima provinsi di Sumatera bagian selatan mengejar pertumbuhan nasabah hingga 12 persen pada 2019 untuk menggenjot kenaikan pendapatan dari dana pihak ketiga (DPK). Pemimpin BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto di Palembang, Senin, mengatakan saat ini jumlah nasabah sudah mencapai 2 juta, namun masih memiliki potensi untuk bertambah selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan luasnya sebaran wilayah kerja yakni di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung kami optimis target ini dapat tercapai,. kata Dodi. Dodi mengatakan dari jutaan nasabah itu, 10 persennya merupakan nasabah dari segmen usia milenial. Oleh karena itu, perusahaan berupaya meningkatkan jumlah nasabah dari kalangan tersebut. Salah satunya, kata dia, pihaknya gencar melakukan edukasi keuangan kepada generasi milenial atau mereka yang berusia produktif. Misalnya kami telah meluncurkan produk...

INVESTASI SAHAM MENURUT PARA AHLI

Investasi saham adalah aktifitas menarik baik untuk mempersiapkan masa depan maupun juga untuk sebagai aktifitas harian. Para ahli telah menerangkan makna investasi secara umum dan investasi saham secara khusus.  Pengertian Investasi Menurut Para Ahli Haming dan Basalamah Menurut Haming dan Basalamah, Investasi adalah pengeluaran saat sekarang untuk membeli aktiva real seperti tanah, rumah, mobil, dan lain-lain atau juga aktiva keuangan memiliki tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi di masa yang mendatang, selanjutnya dikatakan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber atau dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Mulyadi Menurut Mulyadi, Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang. Sadono Sukirno Menurut ...