google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar Langsung ke konten utama

Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar


Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.

Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.

Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.

Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Setelah melewati fase persidangan dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010;

2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10,3 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); dan

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/278/2118178/untuk-ketiga-kalinya-anak-usaha-bumi-resources-didenda-rp10-3-miliar?page=2

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Saham MYRX | PT Hanson Internasional Tbk Akan Rights Issue

Emiten properti, PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) berencana melakukan rights issue dengan target dana hingga Rp16 triliun, guna membangun Grand Jakarta. Direktur Hanson Internasional Rony Agung Suseno mengungkapkan, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dia memerinci, RUPS menyetujui tiga agenda. Pertama, penambahan modal dasar Hanson. Kedua, persetujuan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dengan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Rony menuturkan, perseroan berencana melakukan penawaran umum terbatas IV. Ketiga, persetujuan penggunaan dana rights issue untuk modal kerja dan anak perusahaan. Dia mengungkapkan dana tersebut akan digunakan untuk ekspansi Hanson dan anak usaha. "Target rights issue sebanyak-banyaknya 87,82 miliar lembar saham dengan nominal Rp22 per saham, yang kami keluarkan adalah seri C. Target paling lama, akhir Desember, karena kami pakai buku Juni," ungkapny...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...

INI PENJELASAN PAN BROTHERS TERKAIT AKSI UNJUK RASA KARYAWAN PABRIK DI BOYOLALI

Ribuan karyawan PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melakukan unjuk rasa di depan pabriknya pada Rabu (5/5/2021). Pasalnya, unjuk rasa yang akhirnya mendorong karyawan melakukan mogok kerja tersebut, dipicu adanya informasi jika gaji mereka bulan ini akan dicicil dua kali. Selain itu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga akan dicicil delapan kali. Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Pan Brothers Iswar Deni menjelaskan bahwa, adanya kesalah pahaman dari penerimaan info yang disampaikan ke karyawan dan karyawati dan mengakibatkan simpang siurnya berita yang muncul di media "Pagi tanggal 5 Mei 2021 kami mengumumkan secara lisan kepada seluruh karyawan dan karyawati kami, bahwa saat ini kondisi Arus Kas / Cash Flow perusahaan agak ketat, sehubungan dengan pemotongan modal kerja (bilateral) dari pihak perbankan sehingga tersisa sepuluh persen dari kondisi sebelumnya dan ini mengganggu arus kas,"kata Deni, dalam keterangan tertulisnya, di Kamis, (6/5). Oleh karena itu, de...