google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham IPTV | RENCANA PRIVATE PLACEMENT IPTV DISETUJUI Langsung ke konten utama

Saham IPTV | RENCANA PRIVATE PLACEMENT IPTV DISETUJUI

IQPlus, (29/07) - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) berencana malaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang biasa disebut Private Placement. Rencana tersebut telah disetujui pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar secara virtual di MNC Conference Hall, Jakarta, Selasa (28/7). 

"Terkait rencana PMTHMETD, sudah mendapat restu dari pemegang saham. Namun, nanti akan dibahas lebih lanjut dalam RUPS selanjutnya di tanggal 7 Agustus 2020 mendatang,"ujar gus Mulyanto, Direktur MNC Vision, dalam acara virtual tersebut.

Diketahui, IPTV bakal melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.522.484.818 saham dengan nilai nominal Rp 100 atau maksimal 10% dari jumlah saham. Adapun dana hasil PMTHMETD itu akan digunakan untuk meningkatkan struktur permodalan dan keuangan perseroan serta mendukung pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan termasuk tidak terbatas pada bisnis internet protokol TV dan layanan digital streaming.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur MNC Corporation, Harry Tanoesoedibjo (HT) menegaskan bahwa, Perusahaan tidak akan melakukan Rights Issue melainkan PMTHMETD atau Private Placement. Adapun batas penerbitan saham dalam aksi korporasi ini maksimal 10% dari jumlah saham dan saat ini proses penerbitan serta sahamnya masih melalui negosiasi dengan pihak terkait.

"Kami lalukan Private Pacement yah, bukan Rights Issue. Kalau merujuk pada aturan OJK, batas maksimal adalah 10% dan itulah yang nanti ditransaksikan kepada investor,"jelasnya.

Sebagai informasi saja bahwa, dalam aksi korporasi kali ini pemegang saham perseroan akan relatif kecil terdilusi kepemilikanya, secara proporsional itu sebanyak-banyaknya 9,09%. (end/as)

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan