google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah Langsung ke konten utama

Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah


Sebagaimana yang sudah Anda ketahui, perbankan syariah  tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya.  Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya , perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.

Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya ada dua macam:

Profit sharing atau bagi hasil, di mana total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih. Atau

Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.

Nah, perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Jadi tidak ada kebingungan dan cek cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya.


1. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.

Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam.


2. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.

Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah disepakati. Perbedaan lainnya yaitu bila bank konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut bunga, bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu gagal.


3. Akad Murabahah

Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan pembelinya sama-sama setuju dengan tambahan keuntungan yang didapat bank yaitu Rp 20.000.000. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.

Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain.


Jangan Ragu Untuk Menggunakan Produk Syariah

Banyak yang menganggap sistem bagi hasil di bank syariah ini termasuk riskan karena risiko yang ditanggung bank cukup besar. Belum lagi akibat inflasi yang menyebabkan perekonomian yang kadang tidak stabil. Meski begitu rata-rata bank syariah di Indonesia sudah membuktikan kalau cara bagi hasil cukup menguntungkan, terbukti makin banyak bank syariah yang berdiri saat ini di Indonesia.

Memang, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia belum sebesar bank konvensional yang bisa dibilang sudah merajalela. Meskipun begitu, hal itu bukan berarti bak syariah tidak memberikan layanan yang tidak sebaik kompetitornya itu. Malah, ada beberapa keunggulannya yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional. Jadi, mau pilih yang mana? Semuanya kembali lagi kepada Anda.


sumber : cermati

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Kisah Orang Terkaya: George Soros, Investor Kakap yang 'Merusak' Bank Inggris

Salah satu orang terkaya, George Soros memiliki kekayaan bersih USD8,6 miliar (Rp124 triliun). Soros merupakan pendiri dan ketua Soros Fund Management LLC. Dia berada di peringkat 56 orang terkaya di Amerika oleh Forbes dan orang terkaya ke-162 secara global. Soros mengumpulkan kekayaannya sebagai salah satu spekulan terbesar dunia di pasar keuangan global. Taruhannya yang terkenal melawan pound Inggris pada tahun 1992 menghasilkan keuntungan lebih dari USD1 miliar dan memberinya gelar "orang yang merusak Bank of England". Quantum Fund miliknya menghasilkan pengembalian tahunan 35% selama 25 tahun. Selain itu, kegiatan filantropisnya telah menuai banyak pujian, sementara pernyataan politiknya memicu banyak kontroversi. George Soros lahir di Budapest, Hongaria, pada 12 Agustus 1930. Nama belakang kelahiran Yahudinya adalah Schwartz. Ayahnya mengubah nama belakangnya menjadi Soros pada tahun 1936 untuk menghindari potensi masalah dengan agama mereka. Ayah George Soros, Tivadar,...

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...