google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Tax Amnesty: Pengertian dan Pelaksanaannya di Indonesia Langsung ke konten utama

Tax Amnesty: Pengertian dan Pelaksanaannya di Indonesia


Tax amnesty dapat disebut sebagai pengampunan pajak. Pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, dihapus dengan cara mengungkapkan harta serta membayarkan uang tebusan. Wajib pajak hanya diminta membayarkan tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan atas kekayaan yang sebelumnya tak dilaporkan.

Tax amnesty bertujuan menggalakkan tingkat kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga banyak negara. Lantas apa tujuan kebijakan tax amnesty?


Tujuan

Ada beberapa negara yang membuat kebijakan tax amnesty selain Indonesia, misalnya Belgia, Jerman, Australia, Yunani, Kanada, Italia, dan lain-lain. Penghapusan pajak ini bertujuan menarik harta kekayaan wajib pajak yang disimpan di negara bebas pajak dengan rahasia.

Jika kekayaan tersebut disimpan di negara-negara bebas pajak, maka akan menghilangkan potensi penerimaan negara dari segi pajak.

Demi menarik perhatian para wajib pajak, tax amnesty diterapkan dengan harapan uang simpanan di luar negeri dapat dialihkan ke dalam negeri. Dengan adanya tax amnesty, pemerintah ingin memulangkan Rp1.000 triliun modal yang saat ini disimpan di luar negeri.

Tujuan tax amnesty di Indonesia sendiri adalah menambah tingkat likuiditas domestik, menurunkan suku bunga serta investasi, serta memperbaiki nilai tukar rupiah berupa pengalihan kekayaan. Selanjutnya memperlancar reformasi di bidang pajak serta meningkatkan pendapatan negara dari pajak.


Sistem Tax Amnesty di Indonesia

Pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengesahkan pengampunan pajak atau tax amnesty melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sementara itu pelaksanaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016.


Jenis-jenis Tax Amnesty Dalam prakteknya, ada lima jenis penghapusan pajak. Berikut penjelasannya.


1. Revision Amnesty

Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa dikenai sanksi. Mereka dapat membetulkan SPT terlebih dulu atau melaporkan SPT yang belum terbayar. Wajib pajak tidak otomatis bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan.


2. Filling Amnesty

Sanksi dihapuskan bagi wajib pajak terdaftar yang tidak pernah mengisi SPT Pajak. Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang mau mengisi dan melaporkan SPT-nya.


3. Record-keeping Amnesty

Sanksi dihapuskan atas kegagalan merawat dokumen perpajakan di masa lampau. Wajib pajak diampuni jika terbukti dapat merawat dokumen-dokumen pajaknya dengan lebih baik.


4. Prosecution Amnesty

Wajib pajak yang pernah melanggar peraturan perundang-undangan terkait pajak akan dihapuskan sanksinya setelah selesai melunasi sederet kompensasi.


5. Investigation Amnesty

Kebijakan tax amnesty ini lebih populer dibandingkan yang lain. Negara sepakat tidak akan menginvestigasi sumber kekayaan yang dilaporkan wajib pajak pada tahun tersebut.

Wajib pajak harus membayar sejumlah uang tebus untuk mendapat pengampunan. Dalam kebijakan ini, negara sepakat tidak ada penyelidikan atas sumber dan jumlah pendapatan yang sebenarnya oleh wajib pajak.


Manfaat Bagi Negara dan Masyarakat

Setelah tax amnesty dilakukan, terbukti banyak wajib pajak pribadi atau badan usaha yang melakukan kewajiban melaporkan kekayaannya. Mereka tidak diwajibkan membayar seluruh utang pajak setelah mengungkapkan hartanya. Mereka juga bebas dari sanksi administrasi dan pidana.

Mereka hanya diminta membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas kesepakatan tax amnesty. Selanjutnya, utang pajak yang harusnya dibayar akan dianggap selesai.

Ada beberapa manfaat tax amnesty bagi negara dan masyarakat. Berikut penjelasannya.


a. Negara

- Menambah pendapatan negara pada periode saat ini dan masa depan.

- Menambah tingkat kepatuhan wajib pajak.


b. Masyarakat

- Pajak atas harta yang baru dilaporkan dapat dihapus.

- Tidak terkena sanksi administrasi serta pidana.

- Tidak terkena investigasi pajak. Pemeriksaan yang sudah berlangsung juga dihentikan.

- Data pengampunan pajak terjaga kerahasiaannya.

- PPh dibebaskan atas harta yang dibalik nama.

- Dipermudah dalam mengakses layanan perbankan.

Apa dampak jika individu atau badan usaha tidak mengikuti tax amnesty? Ia akan disorot oleh badan pajak. Jika terungkap, wajib pajak tersebut akan dikenai denda atau sanksi oleh negara.

Selain itu, ada potensi wajib pajak tersebut tidak patuh membayar pajak di kemudian hari. Jika ia menghindari pembayaran, reputasinya akan rusak.


Mekanisme

Program tax amnesty dilakukan melalui tiga mekanisme. Wajib pajak akan melaporkan kekayaannya melalui Ditjen Pajak. Berikut penjelasannya.


1. Mengungkap Harta

Pada tahap pertama, wajib pajak akan diminta mengungkapkan jumlah dan jenis kekayaan yang belum terlaporkan dalam SPT sebelumnya. Wajib pajak individu atau badan usaha diberi kebebasan untuk melaporkan secara sukarela tanpa menyertakan dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan sukarela ini menjadi rujukan bagi Ditjen Pajak untuk audit berikutnya. Jika ternyata ada ketidaksesuaian data atau adanya kekayaan yang tidak dilaporkan, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda yang besar, yakni senilai 200% pajak.


2. Membayar Uang Tebusan

Seperti dijelaskan di atas, wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak jika membayar tebusan. Harta berbentuk uang kas akan dinilai sesuai nominalnya dan harta non-kas akan dihitung sesuai kalkulasi dari wajib pajak. Apabila ada harta dalam bentuk mata uang asing, akan dikonversi sesuai kurs menteri keuangan.

Berikut rumus perhitungan tarif uang tebus.

    Tarif Uang Tebus x Harta Bersih


3. Teknis Pengajuan Tax Amnesty

Wajib pajak yang hendak mengajukan tax amnesty harus menyambangi sendiri kantor pajak. Ia harus melunasi uang tebusan dan melengkapi syarat dalam surat pernyataan.

Selanjutnya, melunasi poin-poin yang ada dalam surat pernyataan. Surat tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar atau kantor yang telah ditentukan.

Kemudian pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak dalam kurun 10 hari kerja dari surat pernyataan disampaikan. Seandainya dalam waktu 10 hari kerja pejabat belum menerbitkan surat keterangan, surat pernyataan wajib pajak dianggap sudah diterima.

Demikian penjelasan tentang tax amnesty dan penerapannya di Indonesia. Semoga bermanfaat.


sumber : modalrakyat

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memegang kontr