google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo KEMENTERIAN ESDM SOSIALISASIKAN PENERAPAN PAJAK KARBON. Langsung ke konten utama

KEMENTERIAN ESDM SOSIALISASIKAN PENERAPAN PAJAK KARBON.


Dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Kementerian ESDM pun telah menyusun prinsip pelaksanaan Net Zero Emission dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, pada sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik, Kamis (2/12).

Munir mengungkapkan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan emisi GRK, yaitu sebesar 29% dari Bussines as Usual (BaU) atau sebesar 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Sesuai dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), sektor energi memiliki target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 314 juta Ton CO2e dari BaU di tahun 2030 dan 446 juta Ton CO2e dengan bantuan internasional.

Perdagangan emisi ini, lanjut Munir, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, wajib diberlakukan paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024. Sebagai persiapan menuju tahapan mandatory di tahun 2025, maka pada tahun ini, Ditjen Ketenagalistrikan mulai melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batubara secara voluntary.

"Untuk pelaksanaan uji coba ini dilakukan melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Kategori C yaitu Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik," ucap Munir.

Secara umum pelaksanaan uji coba ini bertujuan untuk sebagai persiapan dalam rangka pelaksanaan perdagangan emisi secara mandatory kedepannya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa uji coba perdagangan karbon di pembangkit listrik adalah dengan konsep cap and trade dan offset.

"Dimana untuk cap merupakan nilai batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah, trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap diantara unit yang di atas cap dengan unit di bawa cap, dan offset merupakan penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup perdagangan karbon untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan," ungkap Wanhar.

Wanhar mengungkapkan bahwa uji coba perdagangan karbon tersebut diikuti oleh 32 unit pembangkit PLTU, dimana 14 unit PLTU bertindak sebagai buyer, dan 18 unit PLTU bertindak sebagai seller.

Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang baru saja diterbitkan tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu.

Kasubdit Monitoring Pelaporan Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Non lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo mengatakan bahwa KLHK berfokus pada kerangka transparansi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon dalam pencapaian pengendalian Emisi GRK.

"Poinnya adalah kerangka transparansi, itu merupakan pengukuran, pelaporan, validasi dan verifikasi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kemudian dalam kerangka transparansi ini nanti akan ada sistem registri nya, dan ini juga merupakan usaha kami dalam membuat suatu bukti bahwa aksi mitigasi untuk penurunan emisi tersebut dilakukan," ungkap Hari.

Pajak Karbon untuk Ekonomi Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga penerapan pajak karbon sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi.

Munir mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon. Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pada tanggal 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.

"Untuk kegiatan di PLTU batubara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.

Kegiatan webinar Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan disebut Munir sebagai komitmen Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru kepada para pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan.(end)

sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Ciputra Development Tbk Optimis Target Marketing Sales Tahun Ini Tercapai

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimis target marketing sales tahun ini dapat tercapai. S epanjang 2021, emiten properti ini membidik marketing sales Rp 5,9 triliun Direktur CTRA, Tulus Santoso menjelaskan optimisme itu berangkat dari capaian marketing sales perusahaan di semester I-2021 yang telah melebih 50% dari target. "Pencapaian (marketing sales) semester 1 sekitar 61% dari target full year jadi mestinya akan tercapai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). Selain itu, optimisme perusahaan kian kuat dengan adanya perpanjangan insentif yang diberikan pemerintah pada sektor properti. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Tulus menyambut baik akan perpanjangan insentif tersebut, sebab pemberian insentif tersebut memberikan efek positif terhadap marketing sales perusahaan. Ia menuturkan dampak sale...

SAHAM BEEF ALAMI OVERSUBSCRIBED HINGGA 86,11 KALI

IQPlus, (10/01) - Perusahaan makanan olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) hari ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, BEEF menjadi emiten kedua yang berhasil listing melalui proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama PT Estika Tata Tiara Tbk Yustinus Sadmoko mengatakan, perseroan melepas sahamnya sebanyak 376.862.500 saham baru atau sekitar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. "Saham BEEF mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 86,11 kali dari  porsi pooling,"ujarnya. Awal diperdagangkan, saham BEEF naik 140 poin atau 41,18% ke level Rp 480 dari harga IPO Rp 340. Saham BEEF ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan volume sebanyak 66.680 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp 3,37 miliar. "Kami bersyukur, saham KIBIF sangat diminati investor sehingga mengalami oversubscribed.  Hal ini menandai investor percaya pada perusahaan,"ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kam...

Investasi untuk Lansia yang Ingin Punya Tabungan Warisan untuk Anak dan Cucu

Semakin mendekati usia senja pasti banyak dari Anda yang sudah mulai memikirkan bagaimana cara menabung untuk bekal masa depan anak dan cucu di masa depan alias warisan atau bisa juga untuk kepentingan lainnya di beberapa tahun kedepan. Seperti yang sudah diketahui, pada usia senja tidak banyak kegiatan yang bisa dilakukan termasuk kegiatan untuk menghasilkan uang atau mencicil aset. Faktornya bisa karena tubuh yang sudah tidak sanggup beraktivitas seperti dulu dan terbatasnya pilihan yang bisa dikerjakan secara aman dan nyaman untuk para lansia. Tapi tenang saja, yang lain bisa terbatas tapi tidak untuk investasi. Dengan berinvestasi Anda tidak perlu lagi bingung bagaimana meng alokasikan sebagian dana pensiun atau penghasilan saat ini ke hal yang bisa disimpan, dikelola bahkan dikembangkan lagi untuk dijadikan bekal masa depan anak dan cucu atau untuk cita-cita lainnya. Berikut jenis-jenis investasi yang cocok untuk para orang tua yang sudah memasuki usia lansia (lanjut usia): 1. Dep...