google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN Langsung ke konten utama

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN



Pengembang properti terkemuka di Indonesia, PT PP Properti Tbk. (PPRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam Rapat tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan.

Hasil RUPSLB, Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Selanjutnya dalam mata acara kedua, Pemegang saham menyetujui adanya pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Maka Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Agus Purbianto

Komisaris Independen : Aryanto Sutadi

Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo

Direktur Utama : Sinurlinda Gustina M

Direktur Keuangan : Deni Budiman

Direktur Oeprasi I : Rudi Harsono

Direktur Operasi II : T. Arso Anggoro

Direktur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri

"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite at de charge) untuk semua tindakan pengawasan, Pengurusan dan pelaksanaan kewenangan."demikian keterangan tertulis yang disampaikan Manajemen PPRO, di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi saja, pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan protokol pencegahan covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. (end/as)

Sumber: iqplus

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan