google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Delisting Saham, Investor Harus Bagaimana? Langsung ke konten utama

Delisting Saham, Investor Harus Bagaimana?


Rekan-rekan, apakah Rekan-rekan pernah mendengar istilah Delisting di dunia pasar modal khususnya saham? Bagi Rekan-rekan yang berinvestasi di pasar modal tentunya sudah sangat familiar dengan istilah delisting saham. Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi memperoleh return yang tinggi, akan tetapi melekat juga risikonya dimana salah satunya adalah delisting saham. 

Di pasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal.  Jadi Rekan-rekan, tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

Delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Kerap kali delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Selanjutnya, delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

Pertanyaanya, apabila para investor saham kebetulan memegang saham suatu emiten dan ternyata emiten tersebut bangkrut atau delisting, bagaimana nasibnya? Apakah uang investasinya juga hilang? 

Pada dasarnya, dana tersebut bisa kembali ke pemegang saham, Tetapi pada prosesnya tidaklah mudah. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut. Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu.

Terdapat dua hal yang dapat dilakukan investor ketika sahamnya terkena force delisting. Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi, yaitu pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa. 

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Di dalam rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Kedua, Investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Untuk menghindari kerugian-kerugian akibat delisting paksa, pilihlah saham suatu perusahaan dengan fundamental yang baik sejak awal dan jika memungkinkan yang termasuk golongan Big Cap atau saham dengan kapitalisasi pasar (market cap) diatas Rp 100 trilun karena umumnya memberikan rasa aman dalam berinvestasi. Sebelum memutuskan untuk membeli saham tertentu, pelajari terlebih dahulu dengan membaca laporan keuangan perusahaan serta pelajari kinerja perusahaan tersebut dari berbagai sumber terpercaya. Semoga bisa jadi investor yang sukses ya Rekan-rekan..!!

Sumber: OJK

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Indikator Stochastic Oscillator dengan 3 Metode

Keberadaan stochastic telah sedikit disinggung sebagai indikator oscillator yang mampu menunjukkan kondisi jenuh harga. Dulunya, banyak trader mengetahui cara membaca indikator Stochastic hanya untuk penerapan praktis. Namun sebenarnya, Stochastic terdiri dari berbagai macam komponen dan memiliki lebih dari satu manfaat. Untuk mengungkapnya, kita akan mempelajari 3 cara membaca indikator Stochastic berikut. Baca juga: Memahami arti LOT dalam Investasi Saham 1. Cara Membaca Indikator Stochastic Sebagai Penanda Overbought Oversold Cara membaca indikator Stochastic menurut fungsi ini adalah yang paling mudah. Pada dasarnya, indikator ciptaan George Lane ini memiliki dua level ekstrim, yakni 80 dan 20. Masing-masing level tersebut berperan sebagai batas overbought dan oversold. Indikator Stochastic menunjukkan kondisi overbought ketika grafik berada di atas level 80. Sementara itu, cara membaca indikator Stochastic untuk mengenali oversold adalah dengan memperhatikan grafik yang sudah turu...

Rekomendasi Saham BISI dan MCOL oleh Phillip Capital | 18 April 2023

Phillip Capital 18 April 2023 Technical Recommendations BISI Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trading Buy : 1680 Target Price 1 : 1740 Target Price 2 : 1770 Stop Loss : 1625 MCOL Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trade Buy : 6825 Target Price 1 : 7400 Target Price 2 : 7850 Stop Loss : 6250 - Informasi lengkap pasar saham ada di  Website Saham Online.    Materi belajar trading dan investasi saham ada di   Channel Youtube Saham Online. 

RUPST SOTS Setujui Martinelly Sebagai Direktur Utama

PT Satria Mega Kencana Tbk. (SOTS) emiten properti dan kawasan pariwisata telah menyetujui Martinelly sebagai Direktur Utama dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada tanggal 7 Juni 2023. Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 996.883.300 saham atau 99,68% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Manajemen SOTS dalam keterangan tertulisnya Rabu (13/6) menuturkan bahwa RUPST agenda I Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RUPS agenda 4 mengangkat kembali Floreta Tane selaku Direktur Perseroan dan Husni Heron selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Selanjutnya mengangkat Martinelly selaku Direktur Utama Perseroan dan Stevano Rizki Adranacus selaku K...