google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Delisting Saham, Investor Harus Bagaimana? Langsung ke konten utama

Delisting Saham, Investor Harus Bagaimana?


Rekan-rekan, apakah Rekan-rekan pernah mendengar istilah Delisting di dunia pasar modal khususnya saham? Bagi Rekan-rekan yang berinvestasi di pasar modal tentunya sudah sangat familiar dengan istilah delisting saham. Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi memperoleh return yang tinggi, akan tetapi melekat juga risikonya dimana salah satunya adalah delisting saham. 

Di pasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal.  Jadi Rekan-rekan, tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

Delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Kerap kali delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Selanjutnya, delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

Pertanyaanya, apabila para investor saham kebetulan memegang saham suatu emiten dan ternyata emiten tersebut bangkrut atau delisting, bagaimana nasibnya? Apakah uang investasinya juga hilang? 

Pada dasarnya, dana tersebut bisa kembali ke pemegang saham, Tetapi pada prosesnya tidaklah mudah. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut. Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu.

Terdapat dua hal yang dapat dilakukan investor ketika sahamnya terkena force delisting. Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi, yaitu pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa. 

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Di dalam rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Kedua, Investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Untuk menghindari kerugian-kerugian akibat delisting paksa, pilihlah saham suatu perusahaan dengan fundamental yang baik sejak awal dan jika memungkinkan yang termasuk golongan Big Cap atau saham dengan kapitalisasi pasar (market cap) diatas Rp 100 trilun karena umumnya memberikan rasa aman dalam berinvestasi. Sebelum memutuskan untuk membeli saham tertentu, pelajari terlebih dahulu dengan membaca laporan keuangan perusahaan serta pelajari kinerja perusahaan tersebut dari berbagai sumber terpercaya. Semoga bisa jadi investor yang sukses ya Rekan-rekan..!!

Sumber: OJK

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Optimis Dengan Kinerja

Kuartal IV/2018, Dharma Samudera (DSFI) Optimistis Kinerja Bakal Membaik Emiten perikanan PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) meyakini kinerja perseroan akan membaik mulai Oktober 2018 seiring dengan peluang bertambahnya bahan baku. Direktur Independen DSFI Saut Marbun menuturkan, mulai Oktober 2018 kinerja perseroan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya bahan baku produk perikanan. Kondisi cuaca diperkirakan lebih baik sehingga nelayan semakin sering melaut. "Mulai September biasanya ombak tidak terlalu tinggi, kemudian Oktober semakin terasa pasokan bahan baku dari laut semakin banyak. Harganya juga semakin murah," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, belum lama ini. Selain itu, permintaan produk perikanan pada Oktober mengalami peningkatan karena pelanggan perusahaan ingin melakukan penyetokan menjelang Natal. DSFI memang mengandalkan 95% penjualan ke pasar ekspor, dengan wilayah tujuan utama Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Sampai ak...

BBNI | BNI PALEMBANG KEJAR TARGET PERTUMBUHAN NASABAH 12 PERSEN

IQPlus, (09/09) - Bank BNI Wilayah Palembang yang membawahi lima provinsi di Sumatera bagian selatan mengejar pertumbuhan nasabah hingga 12 persen pada 2019 untuk menggenjot kenaikan pendapatan dari dana pihak ketiga (DPK). Pemimpin BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto di Palembang, Senin, mengatakan saat ini jumlah nasabah sudah mencapai 2 juta, namun masih memiliki potensi untuk bertambah selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan luasnya sebaran wilayah kerja yakni di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung kami optimis target ini dapat tercapai,. kata Dodi. Dodi mengatakan dari jutaan nasabah itu, 10 persennya merupakan nasabah dari segmen usia milenial. Oleh karena itu, perusahaan berupaya meningkatkan jumlah nasabah dari kalangan tersebut. Salah satunya, kata dia, pihaknya gencar melakukan edukasi keuangan kepada generasi milenial atau mereka yang berusia produktif. Misalnya kami telah meluncurkan produk...

INVESTASI SAHAM MENURUT PARA AHLI

Investasi saham adalah aktifitas menarik baik untuk mempersiapkan masa depan maupun juga untuk sebagai aktifitas harian. Para ahli telah menerangkan makna investasi secara umum dan investasi saham secara khusus.  Pengertian Investasi Menurut Para Ahli Haming dan Basalamah Menurut Haming dan Basalamah, Investasi adalah pengeluaran saat sekarang untuk membeli aktiva real seperti tanah, rumah, mobil, dan lain-lain atau juga aktiva keuangan memiliki tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi di masa yang mendatang, selanjutnya dikatakan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber atau dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Mulyadi Menurut Mulyadi, Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang. Sadono Sukirno Menurut ...