google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Ombudsman Apresiasi BTN (BBTN) Tuntaskan Masalah Sertifikat Debitur Langsung ke konten utama

Ombudsman Apresiasi BTN (BBTN) Tuntaskan Masalah Sertifikat Debitur


PT Bank Tabungan Negara (BBTN)
serius menangani pengaduan nasabah soal keterlambatan penyerahan sertifikat. Itu ditunjukkan dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus di bawah Credit Operation Division (COD) itu, bertugas melakukan profiling untuk percepatan penyelesaian sertifikat, dan melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT tidak perform.

”Pembentukan tim itu, menjadi bukti keseriusan BTN merespons segelintir pengaduan nasabah mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR lunas,” tutur Eko Waluyo, Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).

Per Desember 2022, jumlah pengaduan nasabah soal keterlambatan penyerahan sertifikat masih sangat kecil. Berdasar data Ombudsman RI, jumlah pengaduan konsumen seluruh Indonesia sekitar 22 pengaduan. Meski begitu, BTN tetap menindaklanjuti pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN itu, selanjutnya diikuti penandatangan dengan Kanwil BPN, dan 206 Kantor Pertanahan. ”Lalu, diikuti pembentukan Pokja antara BTN, Notaris, Kantor Pertanahan, dan membuat program One Day Service (ODS) mengenai penerbitan sertifikat,” lanjut Eko membeberkan.

Sejak 2021 lalu, BTN telah membentuk Customer Care Division bertugas memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection. ”Divisi itu, memiliki kebijakan mengenaiter perlindungan nasabah terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak, kewajiban konsumen, dan masyarakat. Dengan begitu, penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat, dan tuntas," ucapnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengapresiasi upaya perbaikan layanan BTN. Ombudsman RI juga merekomendasikan pemerintah memberi kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, kalau ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

”Regulasinya sudah ada. Apabila BTN sudah memiliki hak tanggungan, dan developer belum menyerahkan sertifikat kepada konsumen, BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.

Kondisi itu debut Yeka, sukses dilakukan BTN wilayah Banten. Di mana, sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat tertahan dideveloper. Berkat kerja sama apik baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan, jumlah sertifikat masih tertahan, saat ini hanya tersisa 9, dan dalam proses penyerahan. (*)
Author: J S
Sumber: emitennews-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.  
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online. 

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE 

Saham SMBR | Jadwal Pembagian Dividen Saham SMBR PT Semen Baturaja (Persero) Tbk 2020

Kuhuni.com – Dividen tunai Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) tahun 2020 sebesar Rp 0,62 per saham. Jadwal pembagian dividen tunai SMBR kepada pemegang saham dibayarkan pada tanggal 4 September 2020. Dividen tahun 2020 ini turun 67,53% dibanding jumlah dividen tahun 2019 (Rp 1,91 per saham). Saham SMBR pada perdagangan tanggal 7 Agustus 2020 ditutup pada harga Rp 525, sehingga perkiraan dividen yield SMBR sebesar 0,1%. Berikut jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai SMBR: Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi: Tanggal 13 Agustus 2020 Ex Dividen di Pasar Regular & Pasar Negosiasi: Tanggal 14 Agustus 2020 Cum Dividen di Pasar Tunai: Tanggal 18 Agustus 2020 Ex Dividen di Pasar Tunai: Tanggal 19 Agustus 2020 Pencatatan (Recording Date): Tanggal 18 Agustus 2020 Pembayaran Dividen Tunai: 4 September 2020 Keterangan Setiap 1 (Satu) saham akan mendapatkan dividen tunai sebesar Rp 0,6200695.