google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Langsung ke konten utama

Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI)

IQPlus, (01/08) - Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Hotman Paris Hutapea membantah pengumuman dan peringatan tentang pemblokiran terhadap PT BFI Finance Indonesia, Tbk (PT BFI) di media massa oleh kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT), Kantor Hukum Hutabarat Halim & Rekan, pada 30 Juli 2018 lalu.

Hotman dalam keterangan yang diterima, Selasa, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak pernah memblokir kepemilikan saham di PT BFI.

Lagi pula, katanya, PTUN Jakarta juga tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perihal kepemilikan saham, sebab kewenangan mengadili kepemilikan saham adalah kewenangan peradilan umum atau dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN).

Bahkan PN Jakarta Pusat telah 6 kali mengeluarkan Surat atau Penetapan yang menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 240 PK/PDT/2006 tanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No. 240/2006) tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable).

"Jadi terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh PT APT yang mengklaim kepemilikan saham pada PT BFI telah dijawab dan terbantahkan dengan enam surat atau penetapan oleh PN Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang dipakai sebagai dasar kepemilikan saham oleh PT APT adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan," tegas Hotman.

Pada 26 Februari 2018, PT APT mengajukan permohonan pencabutan atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) sehubungan dengan kepemilikan saham PT BFI dan mengeluarkan Surat Keputusan yang baru yang menyatakan mereka sebagai pemilik 32,32 persen saham.

Permohonan PT APT tersebut ditolak oleh Dirjen AHU sesuai dengan Surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-802 tertanggal 8 Maret 2018.

Atas penolakan tersebut, PT APT mengajukan gugatan dan permohonan penundaan pelaksanaan (Skorsing) kepada PTUN Jakarta tertanggal 16 Mei 2018.

Dalam gugatan tersebut, PT APT juga mengajukan pembatalan atau tidak sah atas persetujuan dan penerimaan laporan atas 10 Anggaran Dasar dan perbaikan data profil PT BFI di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Permohonan Skorsing tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT.

Namun, kata Hotman, sebenarnya 10 Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dilaksanakan dan berlaku efektif sejak disetujui atau dicatat oleh Kemenkumham RI.

"Sehingga penundaan yang dilakukan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah atau membatalkan seluruh Perubahan Anggaran Dasar yang sudah terjadi dan tercatat," katanya.

Pada 20 Juli 2018, PT BFI juga telah mengajukan Banding atas Penetapan Penundaan tersebut. (end/ant)

Baca juga : DAFTAR ISTILAH DI PASAR SAHAM LENGKAP

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator ADX | Indikator Kekuatan Trend

Perdagangan pada arah tren yang kuat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Average Directional Index (ADX) digunakan untuk menentukan kapan harga sedang tren kuat. Dalam banyak kasus, ini adalah indikator tren utama. Bagaimanapun, tren adalah mungkin teman Anda, tentu menyenangkan untuk mengetahui siapa teman Anda. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ADX sebagai indikator kekuatan tren. Memahami Indikator ADX ADX digunakan untuk mengukur kekuatan tren. Perhitungan ADX didasarkan pada Moving Average dari ekspansi kisaran harga selama periode waktu tertentu. Pengaturan standarnya adalah 14 bar, meskipun periode waktu lain dapat digunakan. ADX dapat digunakan pada kendaraan perdagangan apa saja seperti saham, reksadana, dana yang diperdagangkan di bursa dan futures. ADX diplot sebagai garis tunggal dengan nilai-nilai mulai dari yang rendah dari nol sampai yang tinggi dari 100. ADX adalah non-directional; itu mencatat kekuatan tren apakah harga sedang t...

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) Catat Pendapatan Rp35,64 Miliar Hingga September 2022

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) mencatat pendapatan Rp35,64 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari pendapatan Rp32,97 miliar di periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Rabu menyebutkan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp13,29 miliar dari Rp11,91 miliar dan laba kotor naik menjadi Rp22,34 miliar dari laba kotor Rp21,06 miliar tahun sebelumnya. Beban usaha naik menjadi Rp7,58 miliar dari Rp6,90 miliar membuat laba operasi naik tipis menjadi Rp14,76 miliar dari laba operasi Rp14,16 miliar tahun sebelumnya. Laba sebelum pajak menjadi Rp13,93 miliar naik dari laba sebelum pajak Rp13,17 miliar dan laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk mencapai Rp13,14 miliar naik dari laba bersih Rp12,24 miliar tahun sebelumnya. Jumlah liabilitas mencapai Rp41,41 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp34,44 miliar hingga periode 31 Desember 2021 dan jumlah aset mencapai Rp394,69 miliar hingga periode 30 Se...