google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Investasi Saham Menurut Hukum Islam Langsung ke konten utama

Investasi Saham Menurut Hukum Islam


Jual Beli Saham Dalam Islam

Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40.

Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:

  1. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.
  2. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.
  3. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.


Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam?

Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah.

Aduh, apalagi tuh musyarakah?

Musyarakah sederhananya adalah urunan modal dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Musyarakah bisa diartikan secara bahasa dengan kata “bersyarikat”, “berkerja-sama”, Berkongsi”, dan lain sebagainya.

Jadi, intinya investasi saham ya halal.

DSN MUI mengutip beberapa pendapat ulama yang membolehkan investasi saham. Tiga di antaranya sebagai berikut:

Pendapat Pertama:
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat Kedua:
“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

Pendapat Ketiga:
“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

Siapa yang Menentukan Apakah Suatu Saham itu Halal atau Haram?

Pada dasarnya semua saham yang tiga poin di atasnya sudah sesuai syariah, maka dia adalah saham syariah. Tetapi di Indonesia ada yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI.

Baca lebih lanjut tentang kriteria saham syariah di bagian bawah.

Darimana prinsip syariah ini ditentukan?

DSN MUI mengatakan bahwa prinsip-prinsip tentang syariah atau tidaknya suatu saham diambil dari ajaran Islam.

Bagaimana jika ternyata perusahaan melanggar prinsip syariah tersebut?

Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu.

Dua unsur yang harus diperhatikan dalam Pasar Modal Syariah


Sederhananya, ada dua unsur untuk menilai apakah suatu saham / efek sudah sesuai syariah atau tidak, yaitu:

  1. Pasar modal, seluruh mekanisme kegiatan perusahaan, jenis saham, mekanisme perdagangan telah sesuai syariah.
  2. Suatu saham telah dianggap telah sesuai syariah apabila mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Menentukan Apakah Suatu Emiten itu Sudah Syariah apa Belum

Saham ada yang syariah ada juga yang tidak. Tak semua saham halal bagi kita untuk kita beli. Saham syariah mempunyai kriteria-kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Jika suatu saham perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka saham akan dimasukan ke daftar efek syariah. Tetapi jika tidak maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Secara singkat kriteria saham yang syariah adalah: 
  1. Kegiatan bisnis tak boleh bertentangan dengan syariat
  2. Akad harus sesuai dengan syariat
  3. Rasio keuangan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Referensi:

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan