google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo 3 Cara Efektif Menghindari Investasi Bodong Langsung ke konten utama

3 Cara Efektif Menghindari Investasi Bodong


Investasi Bodong? Seberapa sering Anda mendengar istilah tersebut beredar di masyarakat, terutama melalui media-media pemberitaan di mana banyak masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi yang kerap di sebut Investasi Bodong.

Namun, sebelum kita membahas investasi bodong dan bagaimana kiat menghindarinya, ada baiknya kita mengenal definisi sesungguhnya tentang apa itu investasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Definisi investasi, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Namun, dalam kenyataannya ada banyak bentuk investasi yang ditawarkan kepada konsumen tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama menyangkut pembagian keuntungan yang di awal penawaran justru menjadi strategi marketing utama untuk menarik nasabah.

Bahkan, alih-alih mendapatkan keuntungan, justru dana nasabah yang tersimpan juga ikut lenyap dan tidak jelas keberadaannya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah Investasi Bodong di kalangan masyarakat.

Dari informasi yang dikutip di CNBC  Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 99 perusahaan investasi bodong atau ilegal di Indonesia dari awal tahun hingga Juni 2020.  

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) juga rutin melakukan pencekan dan memblokir domain-domain entitas investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Bappebti dan tidak memenuhi aturan perundangan yang berlaku di Indonesia.   

Dikutip dari Kompas, terbaru per Agustus 2020 Bappebti telah memblokir situs Binomo dan melaporkan sebanyak 692 entitas/situs investasi bodong telah diblokir. 

Tentunya, hal yang dilakukan oleh SWI dan Bappebti adalah langkah positif guna menghindari jumlah korban investasi bodong di Tanah Air. Namun, hal yang kalah penting adalah kita juga perlu memahami bagaimana cara yang efektif dalam menghindari trik investasi bodong.


1. Waspada Jika Mendapat Tawaran Keuntungan yang Luar Biasa Menarik

Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong. Namun ada baiknya Anda waspada jika mendapat tawaran yang demikian.


Kenali karakteristik utama penipuan investasi yakni

  • Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;

Jadi, kendalikan diri Anda. Lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal atau tidak.

Apalagi jika tawaran investasi dengan embel-embel modal yang jumlahnya tidak terlalu besar tapi Anda dijanjikan keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu singkat. 


2. Lakukan Pemeriksaan Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Ruang lingkup pengawasan OJK yaitu mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal (perusahaan Efek dan perusahaan Manajer Investasi), dan Industri Keuangan Non Bank/(IKNB) yang meliputi Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga keuangan Khusus dan Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di OJK.

Bank Indonesia mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran. Adapun Kementerian Perdagangan (Bappepti) bertugas mengawasi perusahaan Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka. 

Lakukan cek dan ricek seperti cek secara online. Pastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Ingatlah pelajaran dari kasus Jouska. Banyak nasabah yang tertipu dan merugi karena ternyata Jouska tidak memiliki izin usaha untuk mengelola investasi dan dana nasabah. 


3. Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi

Umumnya, di dalam berbagai produk investasi yang resmi itu semuanya jelas mulai dari mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya. Sudah ada aturan yang jelas dan ada izin dari pihak OJK/BI/Bappebti. 

Bahkan sebagian besar perusahaan investasi legal memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang memasarkan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.


Anda harus hati-hati dalam investasi, berikut tipsnya:

  • Jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian jual beli tersebut dihadapan notaris.
  • Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Waspada terhadap segala bentuk rayuan yang memaksa Anda untuk mengambil keputusan dengan segera atau terkesan memaksa. Pastikan Anda paham secara lengkap hak dan kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk. 
  • Sebaiknya Anda pelajari secara teliti produk investasi yang akan diambil, termasuk mencari tahu latar belakang perusahaan yang menyelenggarakan investasi tersebut sebelum mengambil keputusan keikutsertaan Anda dalam investasi tersebut.
  • Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk investasi tersebut, bagaimana perusahaan atau lembaga tersebut menanamkan investasi para nasabahnya, instrumen apa yang digunakan perusahaan atau lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
  • Jika investasi ditanamkan dalam bentuk riil, seperti perkebunan, sebisa mungkin Anda meluangkan waktu untuk melihat secara langsung produk riil dari investasi tersebut, dan jangan lengah meskipun Anda telah menjadi bagian dari investasi tersebut, Anda harus tetap memantau perkembangan produk yang Anda investasikan.
  • Jangan mudah percaya dari profil yang dikemas secara apik dan menarik dari sosial media (Facebook, Instagram) atau Youtube. Anda harus waspada dan tetap lakukan cek melalui website resmi dan dobel cek perizinan usaha dan produk investasi dari regulator terkait.
  • Sebaiknya, Anda juga pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi yang ditawarkan ke Anda. Hal ini penting guna berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.

Laporkan Tawaran Investasi yang Meresahkan

Tidak semua produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat adalah investasi bodong, karena ada produk-produk investasi yang memang secara nyata memberikan keuntungan bagi para nasabahnya.

Kuncinya adalah kehati-hatian Anda. Untuk itulah diperlukan croscheck atau penelusuran secara lengkap dan pastinya jangan mudah silau karena tawaran investasi dengan untung besar dalam waktu singkat.

Jangan ragu untuk menghubungi OJK apabila ada ragu atau bingung tentang tawaran investasi, atau melaporkan tawaran investasi yang meresahkan Anda. Selamat berinvestasi!


Berikut kontak regulator terkait yang bisa Anda cek untuk bertanya seputar tawaran investasi. 

  • Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
  • Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
  • Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)

Anda dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK  dengan alamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710. Atau laporan via email: waspadainvestasi@ojk.go.id dan bisa juga melalui telepon 157.


sumber : cermati

Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Menggunakan Elliott Wave

Mengenal Elliott Wave Teori Elliott Wave dikembangkan oleh R.N. Elliott dan dipopulerkan oleh Robert Prechter . Teori ini menegaskan bahwa perilaku orang banyak surut dan mengalir dalam tren yang jelas. Berdasarkan pasang surut ini, Elliott mengidentifikasi struktur tertentu untuk pergerakan harga di pasar keuangan. Artikel ini adalah sebuah pengantar dasar untuk teori Elliott Wave. Suatu urutan dasar impuls 5-gelombang dan urutan korektif 3-gelombang dijelaskan. Saat teori Elliott Wave menjadi jauh lebih rumit daripada kombinasi 5-3 ini, artikel ini hanya akan fokus pada dasar-dasarnya. RN Elliott Derajat Gelombang dalam Elliott Wave elliott wave degree Konvensi pelabelan yang ditunjukkan di atas adalah yang ditunjukkan dalam buku Elliott Wave. Dalam Elliott-speak, konvensi pelabelan ini digunakan untuk mengidentifikasi tingkat atau tingkat gelombang, yang mewakili ukuran tren yang mendasarinya. Angka Romawi huruf besar mewakili gelombang derajat besar, angka sederha...

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator Saham OBV | On-Balance Volume

Apa itu On-Balance Volume (OBV)? On-balance volume (OBV) adalah indikator momentum perdagangan teknis yang menggunakan aliran volume untuk memprediksi perubahan harga saham. Joseph Granville pertama kali mengembangkan metrik OBV dalam buku 1963, "Granville's New Key to Stock Market Profits." Granville percaya bahwa volume adalah kekuatan utama di balik pasar dan dirancang OBV untuk diproyeksikan ketika gerakan besar di pasar akan terjadi berdasarkan perubahan volume. Dalam bukunya, ia menggambarkan prediksi yang dihasilkan oleh OBV sebagai "a spring being wound tightly." Dia percaya bahwa ketika volume meningkat tajam tanpa perubahan signifikan dalam harga saham, harga akhirnya akan melonjak ke atas atau jatuh ke bawah. indikator obv saham Intisari Penggunaan Indikator OBV On-balance volume (OBV) adalah indikator teknis momentum, menggunakan perubahan volume untuk membuat prediksi harga. OBV menunjukkan sentimen kerumunan yang dapat mempredi...