google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Cara Melawan Fintech Ilegal yang Sesuai Hukum Langsung ke konten utama

Cara Melawan Fintech Ilegal yang Sesuai Hukum


Layanan finansial kini semakin mudah dengan adanya fintech. Namun, karena bermunculan fintech ilegal, Anda harus lebih berhati-hati. Selain itu, ketahui cara melawan fintech ilegal yang tepat.

Apa itu Fintech?

Fintech atau finansial teknologi adalah inovasi teknologi dalam bidang finansial yang menjadikan transaksi keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari e-wallet, payment gateway, peer-to-peer lending, dan lainnya.

Di Indonesia, bentuk fintech yang paling populer adalah peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan pinjol.

Sebagai inovasi teknologi, fintech lending dapat diakses lebih mudah ketimbang layanan finansial dalam bentuk fisik. Hanya menggunakan internet dan smartphone, Anda akan memperoleh layanan keuangan. Namun, hal itu juga dapat menjadi celah bagi para pelaku fintech ilegal.

Apa itu Fintech Ilegal?

Sederhananya, fintech ilegal adalah fintech yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, segala transaksi yang berkenaan dengan fintech ilegal tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut akan mendatangkan risiko kerugian yang besar bagi pengguna.


Apakah Fintech Ilegal Harus Dibayar?

Seperti anjuran ketua Satgas Waspada Investasi, pengguna fintech ilegal, terutama debitur pinjol ilegal, dianjurkan untuk tidak membayar cicilan pokok atau pun bunga yang dikenakan kepadanya. Hal itu tidak akan termasuk ke dalam perbuatan kriminal.

Beberapa alasannya adalah karena status fintech ilegal yang tidak resmi atau cacat secara hukum. Selain itu, pada dasarnya fintech ilegal telah melanggar prinsip perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Cara Melawan Fintech Ilegal

Jika Anda sudah terlanjur mengakses fintech pinjol ilegal dan berpotensi mengalami kerugian, maka cara melawan pinjol ilegal tersebut adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib, mulai dari OJK hingga kepolisian. Namun, jika hal itu belum terjadi, atau untuk sekedar antisipasi, mawas diri adalah kuncinya.

Fintech ilegal umumnya memberi iming-iming keuntungan yang hampir tidak logis. Mulai dari kemudahan syarat hingga nominal keuntungan yang besar menjadi alat penjerat. Oleh karena itu, kebijaksanaan Anda adalah kunci utama dalam menilai fintech.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari fintech ilegal, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK, misalnya seperti Modal Rakyat yang telah memiliki izin resmi sebagai platform peer-to-peer lending legal di Indonesia.
  2. Periksa rekam jejak digital dari fintech tersebut. Artinya, fintech tersebut harus memiliki website dan rujukan digital yang jelas.
  3. Lakukan transaksi keuangan yang logis. Jika melakukan pendanaan, maka pilih modal awal yang kecil dan ditambah sedikit demi sedikit apabila telah terbukti efektif. Hal ini bisa Anda coba di fintech Modal Rakyat yang menerima pendanaan mulai dari Rp25.000.
  4. Pilih fintech yang memiliki sumber pendanaan jelas. Modal Rakyat adalah platform peer-to-peer lending yang menjembatani kerja sama antara masyarakat peminjam dana dengan masyarakat pemilik modal. 


Cara Melaporkan Fintech Lending Ilegal

Cara melawan fintech ilegal, termasuk pinjol ilegal, adalah dengan membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui laman konsumen.ojk.go.id. Tidak hanya dapat melaporkan situs fintech lending ilegal, ada juga dapat mengadukan debt collector yang meneror.

Agar lebih yakin, Anda ada dapat melakukan cek status legalitas fintech tersebut melalui nomor WhatsApp OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan berisi alamat web fintech, misalnya fintek.com, Whatsapp ke nomor 081 157 157 157. Nantinya akan ada balasan otomatis mengenai status dari fintech tersebut.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Fintech Ilegal?

Seperti yang diungkapkan oleh Siber POLRI, beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban fintech ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan semua bukti digital yang mengarah pada penipuan.
  2. Membuat pengaduan OJK melalui website.
  3. Membuat laporan resmi ke Kantor Polisi apabila mendapatkan ancaman dari pihak fintech ilegal.

 

Berapa Lama DC Pinjol Ilegal Meneror?

Sesuai dengan status yang ilegal, debt collector yang bekerja sama dengan pihak fintech ilegal atau pinjol ilegal akan terus melakukan teror sampai nasabah membayarkan tagihan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari atau dua hari hingga bahkan berbulan-bulan.

Oleh karena itu, jika Anda merasa diteror, maka cara melawan debt collector tersebut adalah dengan membuat laporan hukum secepat mungkin.


sumber : modalrakyat

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Saham MYRX | PT Hanson Internasional Tbk Akan Rights Issue

Emiten properti, PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) berencana melakukan rights issue dengan target dana hingga Rp16 triliun, guna membangun Grand Jakarta. Direktur Hanson Internasional Rony Agung Suseno mengungkapkan, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dia memerinci, RUPS menyetujui tiga agenda. Pertama, penambahan modal dasar Hanson. Kedua, persetujuan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dengan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Rony menuturkan, perseroan berencana melakukan penawaran umum terbatas IV. Ketiga, persetujuan penggunaan dana rights issue untuk modal kerja dan anak perusahaan. Dia mengungkapkan dana tersebut akan digunakan untuk ekspansi Hanson dan anak usaha. "Target rights issue sebanyak-banyaknya 87,82 miliar lembar saham dengan nominal Rp22 per saham, yang kami keluarkan adalah seri C. Target paling lama, akhir Desember, karena kami pakai buku Juni," ungkapny...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...