google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Cara Melawan Fintech Ilegal yang Sesuai Hukum Langsung ke konten utama

Cara Melawan Fintech Ilegal yang Sesuai Hukum


Layanan finansial kini semakin mudah dengan adanya fintech. Namun, karena bermunculan fintech ilegal, Anda harus lebih berhati-hati. Selain itu, ketahui cara melawan fintech ilegal yang tepat.

Apa itu Fintech?

Fintech atau finansial teknologi adalah inovasi teknologi dalam bidang finansial yang menjadikan transaksi keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari e-wallet, payment gateway, peer-to-peer lending, dan lainnya.

Di Indonesia, bentuk fintech yang paling populer adalah peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan pinjol.

Sebagai inovasi teknologi, fintech lending dapat diakses lebih mudah ketimbang layanan finansial dalam bentuk fisik. Hanya menggunakan internet dan smartphone, Anda akan memperoleh layanan keuangan. Namun, hal itu juga dapat menjadi celah bagi para pelaku fintech ilegal.

Apa itu Fintech Ilegal?

Sederhananya, fintech ilegal adalah fintech yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, segala transaksi yang berkenaan dengan fintech ilegal tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut akan mendatangkan risiko kerugian yang besar bagi pengguna.


Apakah Fintech Ilegal Harus Dibayar?

Seperti anjuran ketua Satgas Waspada Investasi, pengguna fintech ilegal, terutama debitur pinjol ilegal, dianjurkan untuk tidak membayar cicilan pokok atau pun bunga yang dikenakan kepadanya. Hal itu tidak akan termasuk ke dalam perbuatan kriminal.

Beberapa alasannya adalah karena status fintech ilegal yang tidak resmi atau cacat secara hukum. Selain itu, pada dasarnya fintech ilegal telah melanggar prinsip perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Cara Melawan Fintech Ilegal

Jika Anda sudah terlanjur mengakses fintech pinjol ilegal dan berpotensi mengalami kerugian, maka cara melawan pinjol ilegal tersebut adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib, mulai dari OJK hingga kepolisian. Namun, jika hal itu belum terjadi, atau untuk sekedar antisipasi, mawas diri adalah kuncinya.

Fintech ilegal umumnya memberi iming-iming keuntungan yang hampir tidak logis. Mulai dari kemudahan syarat hingga nominal keuntungan yang besar menjadi alat penjerat. Oleh karena itu, kebijaksanaan Anda adalah kunci utama dalam menilai fintech.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari fintech ilegal, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK, misalnya seperti Modal Rakyat yang telah memiliki izin resmi sebagai platform peer-to-peer lending legal di Indonesia.
  2. Periksa rekam jejak digital dari fintech tersebut. Artinya, fintech tersebut harus memiliki website dan rujukan digital yang jelas.
  3. Lakukan transaksi keuangan yang logis. Jika melakukan pendanaan, maka pilih modal awal yang kecil dan ditambah sedikit demi sedikit apabila telah terbukti efektif. Hal ini bisa Anda coba di fintech Modal Rakyat yang menerima pendanaan mulai dari Rp25.000.
  4. Pilih fintech yang memiliki sumber pendanaan jelas. Modal Rakyat adalah platform peer-to-peer lending yang menjembatani kerja sama antara masyarakat peminjam dana dengan masyarakat pemilik modal. 


Cara Melaporkan Fintech Lending Ilegal

Cara melawan fintech ilegal, termasuk pinjol ilegal, adalah dengan membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui laman konsumen.ojk.go.id. Tidak hanya dapat melaporkan situs fintech lending ilegal, ada juga dapat mengadukan debt collector yang meneror.

Agar lebih yakin, Anda ada dapat melakukan cek status legalitas fintech tersebut melalui nomor WhatsApp OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan berisi alamat web fintech, misalnya fintek.com, Whatsapp ke nomor 081 157 157 157. Nantinya akan ada balasan otomatis mengenai status dari fintech tersebut.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Fintech Ilegal?

Seperti yang diungkapkan oleh Siber POLRI, beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban fintech ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan semua bukti digital yang mengarah pada penipuan.
  2. Membuat pengaduan OJK melalui website.
  3. Membuat laporan resmi ke Kantor Polisi apabila mendapatkan ancaman dari pihak fintech ilegal.

 

Berapa Lama DC Pinjol Ilegal Meneror?

Sesuai dengan status yang ilegal, debt collector yang bekerja sama dengan pihak fintech ilegal atau pinjol ilegal akan terus melakukan teror sampai nasabah membayarkan tagihan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari atau dua hari hingga bahkan berbulan-bulan.

Oleh karena itu, jika Anda merasa diteror, maka cara melawan debt collector tersebut adalah dengan membuat laporan hukum secepat mungkin.


sumber : modalrakyat

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...