google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Tarik Ulur Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO) Jelang Perpanjangan Kontrak Karya Langsung ke konten utama

Tarik Ulur Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO) Jelang Perpanjangan Kontrak Karya


Menjelang berakhirnya Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan habis pada 28 Desember 2025, pertanyaan tentang proses divestasi dan pembagian saham kepemilikan perusahaan terus mencuat dan menjadi perdebatan publik. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pada tanggal 24 Februari 2023 bahwa sebelum memperpanjang izin menambang di Sulawesi, PTVI harus mendivestasikan sahamnya sebanyak 11%. 

Walaupun entitas Indonesia belum menjadi pemilik saham mayoritas, namun tercatat sejatinya 40% saham INCO saat ini sudah dimiliki baik oleh pemerintah Indonesia maupun investor domestik. Kini, komposisi pemegang saham INCO adalah MIND ID, Publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Vale Canada Limited, dan Sumitomo Metal Mining Co.

Sebenarnya, bagaimanakah perjalanan divestasi INCO sampai saat ini? Belum lama ini pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benyamin menyatakan bahwa INCO sebenarnya telah menawarkan 2% sahamnya per tahun ke pemerintah Indonesia sejak tahun 1980. Mengikuti perjanjian Kontrak Karya 1968 antara INCO dan Pemerintah Indonesia, pasal 10 menyebutkan bahwa INCO harus menawarkan kepemilikan sahamnya ke Indonesia setelah beroperasinya proses produksi.

“Melihat ke belakang, Vale Indonesia bukanlah perusahaan yang serakah dalam kepemilikan saham,” terang Gunawan beberapa waktu lalu. 

Namun pemerintah menolak tawaran INCO. Puncaknya terjadi tahun 1989, saat Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Direktorat Tambang No. 1657/251/DJP/1989 mengarahkan Vale Indonesia untuk menjual sahamnya melalui Jakarta Stock Exchange (sekarang Indonesia Stock Exchange) sebagai bentuk divestasi kepemilikan perusahaan PMA tersebut ke Indonesia sebanyak 20%. 

Pada tahun 2020, Vale Indonesia kembali melakukan divestasi dengan menjual 20% sahamnya ke Inalum yang kini termasuk dalam holding MIND ID, selaku BUMN pertambangan.

Kini INCO sedang dalam tahap memperpanjang Kontrak Karya konsesi pertambangan mereka di Sulawesi. Untuk mengubah Kontrak Karya ini menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 mensyaratkan bahwa 51% saham perusahaan pertambangan asing harus dimiliki Indonesia. 
 
Menilik sejarah di atas, maka INCO tinggal mendivestasikan 11% lagi sahamnya kepada Indonesia. Jumlah sisa divestasi ini telah diamini oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Ia mengatakan bahwa INCO memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 11% untuk memenuhi syarat memperpanjang kontrak operator pertambangan di Indonesia dan merubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Hal senada juga disampaikan oleh Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN yang menyebut bahwa kewajiban divestasi Vale Indonesia tinggal 11%. Menimbang komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia yang telah ada saat ini sudah 40% dimiliki entitas Indonesia, maka sekarang kita menunggu kelanjutan divestasi saham Vale Indonesia.
Author: Rizki
Sumber: emitennews-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.  
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online. 

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memegang kontr