google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Direksi PT TPS Food Tbk (AISA) Tuntut Pidana Komisaris Langsung ke konten utama

Direksi PT TPS Food Tbk (AISA) Tuntut Pidana Komisaris


Dua hari yang lalu kembali telah beredar pengumuman di surat kabar dari Dewan Komisaris TPS Food yang menyatakan bahwa telah terjadi pergantian Dewan Direksi PT TPS Food Tbk (AISA) pada rapat Dewan Komisaris pada 10 Agustus 2018.

Dalam keterangan pers yang diberitakan sebelumnya, Joko Mogoginta, selaku Direktur Utama TPS Food sudah menyatakan keputusan tersebut tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu. Sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST.

Direktur Utama TPS Food Joko Mogoginta menyatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah.

“Pengumuman yang telah beredar adalah sebuah penyesatan informasi dan dapat berimbas pada tindakan pidana, apalagi dengan diadakannya rapat dewan komisaris yang dilakukan tanggal 10 Agustus lalu dengan menghasilkan dan mengeksekusi hasil RUPST yang cacat,” tulis Joko dalam rilisnya, Kamis, 23 Agustus 2018.

Menanggapi permasalahan ini, maka direksi TPS Food telah mengambil langkah dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari DR. Ir. Anton Apriyantono, MSi., Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara No. 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Agustus 2018.

Adapun hasil keputusan dewan komisaris yang tidak sesuai dengan keputusan pada saat RUPST menyatakan:

Hasil keputusan RUPST TPS Food 27 Juli 2018 telah memberhentikan Dewan Direksi Saudara Stefanus Joko Mogoginta, Saudara Budhi Istanto Suwito, dan Saudara Hendra Adisubrata sebagai direktur perseroan terhitung tanggal diadakannya RUPST, kewenangan telah berakhir sejak RUPST dan tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil oleh dewan direksi.

Dari hasil keputusan yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa komisaris telah mengambil keputusan, melainkan dewan komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST tanggal 27 Juli 2018. Melihat kembali kisruh yang terjadi pada RUPST lalu, yang terjadi dikarenakan dua hal yaitu adanya perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.

Selanjutnya pada RUPST telah terjadi dispute kedua mengenai poin agenda RUPST ke-4 tentang perubahan direksi yang diganti oleh Jaka Prasetya selaku Komisaris TPS Food. Dua dispute ini telah diinpretasikan oleh dewan komisaris dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara.

Berita acara yang diberikan notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya.

“Sekali lagi saya katakan bahwa intepretasi dewan komisaris tentunya ada implikasi hukum dan dewan direksi akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menegakkan hak-hak kami dalam perseroan,” tutup Joko.

https://www.bareksa.com/id/text/2018/08/23/dirut-aisa-gugat-pidana-empat-dewan-komisaris/20122/analysis

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan