google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Otoritas Selidiki PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Langsung ke konten utama

Otoritas Selidiki PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi saling klaim hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) antar pucuk pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sepertinya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Baik dewan direksi dan komisaris punya argumen masing-masing. Otoritas terkait pun turun tangan menyelidiki hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan semua pihak. OJK berniat meminta keterangan komisaris hingga notaris dalam RUPST. "Sedang kami pelajari dan periksa, kami lihat dulu inti masalahnya apa," ujar Hoesen, Rabu (8/8). Sejauh ini, baru dewan komisaris yang memenuhi panggilan OJK.

Ada pendapat, hasil RUPST AISA tidak bisa dilaksanakan bila belum disetujui OJK. Seorang sumber yang mengikuti pertemuan antara beberapa anggota komisaris AISA dengan pihak OJK mengatakan, kurang tepat jika pelaksanaan keputusan RUPST harus menunggu OJK. "Karena RUPST adalah pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kontan.co.id, belum lama ini.

Artinya, keputusan yang diambil dalam RUPST tersebut sudah mengikat. Pelaksanaan keputusan RUPST, yang salah satunya adalah pemberhentian dewan direksi, bahkan bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu pengesahan OJK. OJK sifatnya hanya menerima tembusan hasil RUPST.

Hal itu sekaligus menekankan posisi OJK yang hanya sebagai regulator, bukan wasit pasar modal, terlebih dalam kasus AISA ini. OJK hanya bisa menyelidiki dugaan pelanggaran. Soal hukuman, hal tersebut sudah menjadi ranah penegak hukum.

Tapi Hoesen belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. Dia berdalih dirinya belum menerima kabar dari tim yang mengurusi persoalan AISA.

Pergantian direksi

Anton Apriyantono, Komisaris Utama AISA, mengambil sikap wait and see terkait pergantian direksi yang saat ini menjadi isu. "Kami tunggu hasil pencatatan notaris kemudian dibacakan di dewan komisaris," ujar dia.

Lain halnya dengan bos AISA, Joko Mogoginta. Dia bersikukuh hasil RUPST belum sepenuhnya sah. Dia berpegang pada UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 dan 2.

Pasal 1 menyebutkan, dewan direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 2 berbunyi, keputusan pemberhentian diambil setelah dewan direksi diberi kesempatan membela diri. "Tapi kesempatan pembelaan tidak terjadi, sehingga dewan direksi tetap sama," kata Joko saat dimintai konfirmasinya oleh KONTAN.

Merespons polemik di AISA, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turun tangan menyelidiki hal tersebut. Proses hearing bersama dewan direksi AISA pun dilakukan.

Hasilnya, BEI justru menemukan kejanggalan. Pertama, soal hasil agenda yang menolak laporan keuangan. Tapi pada saat yang bersamaan, dewan direksi juga memperoleh pembebasan tanggung jawab direksi (acquit et de charge).

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, secara umum, acquit et de charge diperoleh justru saat pemegang saham menerima laporan tahunan. "Ini yang sedang kami tanyakan bagaimana sisi legalnya," kata Nyoman.

Kedua, terkait agenda voting yang hasilnya memberhentikan dewan direksi. Nyoman mengatakan, voting itu agenda tambahan.

BEI ingin tahu bagaimana awal cerita hingga pada akhirnya pergantian direksi harus dilakukan melalui voting. "Dua hal itu yang kami tanyakan, biarkan mereka menjawab setidaknya hingga hari Jumat. Tentu, kami juga mempertimbangkan aspek legalitas," tutur Nyoman.

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan