google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Daerah Langsung ke konten utama

Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Daerah


Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.

Serap aspirasi yang diadakan di Manado, Sulawesi Utara kali ini, berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Semisalnya dalam sektor pertanian serta kelautan dan perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, termasuk dalam peraturan pelaksanaannya.

UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.

Serap aspirasi yang diadakan di Manado, Sulawesi Utara kali ini, berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Semisalnya dalam sektor pertanian serta kelautan dan perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, termasuk dalam peraturan pelaksanaannya.

UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.

"Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU ini, cukup hanya diproses di KKP saja," tutur Musdhalifah.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. .Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan," katanya.(end)

Sumber: IQPLUS

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...