google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo ANTISIPASI KETIDAKPASTIAN PANDEMI, OJK SIAPKAN KEBIJAKAN KHUSUS IKNB. Langsung ke konten utama

ANTISIPASI KETIDAKPASTIAN PANDEMI, OJK SIAPKAN KEBIJAKAN KHUSUS IKNB.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi COVID-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara di Benua Eropa.

"Dari perspektif regulator, sama halnya dengan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sektor perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam sebuah diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sector IKNB antara lain meliputi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM dan relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.

Selanjutnya yaitu restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

"Kami berharap, agar penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat," ujar Riswinandi.

Selain itu, OJK juga berharap agar nantinya kebijakan countercyclical itu juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa-masa yang akan datang.

Dalam hal ini, beberapa otoritas moneter di negara-negara maju telah sepakat untuk melakukan kebijakan tapering off sebagai antisipasi atas pertumbuhan inflasi yang tinggi.

Hal itu, menurut dia, tentu harus menjadi perhatian bagi kita semua terutama bagaimana agar dampak negatif kebijakan tersebut seperti terjadinya arus modal keluar atau capital outflow di pasar modal nasional dapat diminimalisir dengan manajemen risiko yang baik.

"Mengingat, khusus untuk sektor IKNB, sekitar 70-80 persen investasinya berada di sektor pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum akan mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank juga," katanya.

Memasuki periode akhir 2021, perekonomian global dan nasional mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, yang diindikasikan dari penurunan jumlah kasus harian dan cakupan vaksinasi yang semakin luas. Dampaknya, mobilitas masyarakat juga sudah mulai bergerak naik mencapai level pra-pandemi, terutama pergerakan menuju sentra perekonomian, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan pusat rekreasi.

Menurut dia, pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut tentunya berdampak positif terhadap kinerja sektor IKNB, yang juga terbukti cukup resilien dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa sektor IKNB secara konsisten menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Hal tersebut antara lain diindikasikan oleh pertumbuhan aset dan investasi oleh para pelaku sektor IKNB. Aset IKNB tumbuh secara tahunan sebesar 9,38 persen dari Rp2.509 triliun pada September 2020 menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sedangkan investasi IKNB tumbuh 12,84 persen dari Rp1.465 triliun pada September 2020 menjadi Rp1.663 triliun per September 2021.

Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen dari Rp485,24 triliun pada September 2020 menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.(end/ant)

sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator ADX | Indikator Kekuatan Trend

Perdagangan pada arah tren yang kuat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Average Directional Index (ADX) digunakan untuk menentukan kapan harga sedang tren kuat. Dalam banyak kasus, ini adalah indikator tren utama. Bagaimanapun, tren adalah mungkin teman Anda, tentu menyenangkan untuk mengetahui siapa teman Anda. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ADX sebagai indikator kekuatan tren. Memahami Indikator ADX ADX digunakan untuk mengukur kekuatan tren. Perhitungan ADX didasarkan pada Moving Average dari ekspansi kisaran harga selama periode waktu tertentu. Pengaturan standarnya adalah 14 bar, meskipun periode waktu lain dapat digunakan. ADX dapat digunakan pada kendaraan perdagangan apa saja seperti saham, reksadana, dana yang diperdagangkan di bursa dan futures. ADX diplot sebagai garis tunggal dengan nilai-nilai mulai dari yang rendah dari nol sampai yang tinggi dari 100. ADX adalah non-directional; itu mencatat kekuatan tren apakah harga sedang t...

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) Catat Pendapatan Rp35,64 Miliar Hingga September 2022

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) mencatat pendapatan Rp35,64 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari pendapatan Rp32,97 miliar di periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Rabu menyebutkan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp13,29 miliar dari Rp11,91 miliar dan laba kotor naik menjadi Rp22,34 miliar dari laba kotor Rp21,06 miliar tahun sebelumnya. Beban usaha naik menjadi Rp7,58 miliar dari Rp6,90 miliar membuat laba operasi naik tipis menjadi Rp14,76 miliar dari laba operasi Rp14,16 miliar tahun sebelumnya. Laba sebelum pajak menjadi Rp13,93 miliar naik dari laba sebelum pajak Rp13,17 miliar dan laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk mencapai Rp13,14 miliar naik dari laba bersih Rp12,24 miliar tahun sebelumnya. Jumlah liabilitas mencapai Rp41,41 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp34,44 miliar hingga periode 31 Desember 2021 dan jumlah aset mencapai Rp394,69 miliar hingga periode 30 Se...