google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo KEMENTERIAN INVESTASI UJI COBA PENGURUSAN IZIN LEWAT PONSEL. Langsung ke konten utama

KEMENTERIAN INVESTASI UJI COBA PENGURUSAN IZIN LEWAT PONSEL.



Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission (OSS) di telepon selular (ponsel).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan kini pelaku UMK perseorangan bisa mengurus perizinan usaha mereka melalui ponsel.

"Hari ini sekaligus kita uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, izin lewat handphone. Pakai KTP elektronik. Cukup pakai KTP elektronik, dengan itu bisa mengajukan izin perseorangan via handphone, di mana pun selama ada sinyal, bapak ibu semua bisa urus izin tanpa bayar," kata Bahlil Lahadalia dipantau daring dari kanal Youtube OSS Indonesia, Senin.

Bahlil mengatakan aplikasi OSS tersebut dikerjakan dengan bantuan Indosat.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, perizinan usaha lewat ponsel jadi terobosan untuk mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menjadi unit usaha yang formal.

"Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal," kata Bahlil Lahadalia.

Dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang.

Bahlil Lahadalia juga menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha di mana ia harus terombang ambing mengurus perizinan.

"Saya alumni UMKM. Saya pernah punya omzet Rp60 juta. Waktu mulai jadi pengusaha, saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar untuk saya bayar. Dan saya tidak ingin ketika jadi menteri pengalaman pahit saya dirasakan Bapak Ibu semua," kata Bahlil Lahadalia.

Ia mencontohkan pengalamannya mengurus izin usaha, di mana ternyata kewenangan pemegang cap dengan kepala daerah setara kesulitannya untuk didapatkan.

"Itu dulu begitu rumitnya izin yang kita buat, susah setengah mati. Sekarang, UU Cipta Kerja sudah kita sahkan. Semua harus berbasis OSS. Untuk UMK, tidak pakai bayar-bayar, langsung!" kata Bahlil Lahadalia.(end/ant)

sumber : IQPLUS


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan