google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo HARGA JUAL BATUBARA UNTUK LISTRIK TETAP US$70/TON. Langsung ke konten utama

HARGA JUAL BATUBARA UNTUK LISTRIK TETAP US$70/TON.


Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik," demikian penegasan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, Jumat (31/12).

Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton. (end)


sumber : IQPLUS


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Optimis Dengan Kinerja

Kuartal IV/2018, Dharma Samudera (DSFI) Optimistis Kinerja Bakal Membaik Emiten perikanan PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) meyakini kinerja perseroan akan membaik mulai Oktober 2018 seiring dengan peluang bertambahnya bahan baku. Direktur Independen DSFI Saut Marbun menuturkan, mulai Oktober 2018 kinerja perseroan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya bahan baku produk perikanan. Kondisi cuaca diperkirakan lebih baik sehingga nelayan semakin sering melaut. "Mulai September biasanya ombak tidak terlalu tinggi, kemudian Oktober semakin terasa pasokan bahan baku dari laut semakin banyak. Harganya juga semakin murah," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, belum lama ini. Selain itu, permintaan produk perikanan pada Oktober mengalami peningkatan karena pelanggan perusahaan ingin melakukan penyetokan menjelang Natal. DSFI memang mengandalkan 95% penjualan ke pasar ekspor, dengan wilayah tujuan utama Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Sampai ak...

BBNI | BNI PALEMBANG KEJAR TARGET PERTUMBUHAN NASABAH 12 PERSEN

IQPlus, (09/09) - Bank BNI Wilayah Palembang yang membawahi lima provinsi di Sumatera bagian selatan mengejar pertumbuhan nasabah hingga 12 persen pada 2019 untuk menggenjot kenaikan pendapatan dari dana pihak ketiga (DPK). Pemimpin BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto di Palembang, Senin, mengatakan saat ini jumlah nasabah sudah mencapai 2 juta, namun masih memiliki potensi untuk bertambah selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan luasnya sebaran wilayah kerja yakni di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung kami optimis target ini dapat tercapai,. kata Dodi. Dodi mengatakan dari jutaan nasabah itu, 10 persennya merupakan nasabah dari segmen usia milenial. Oleh karena itu, perusahaan berupaya meningkatkan jumlah nasabah dari kalangan tersebut. Salah satunya, kata dia, pihaknya gencar melakukan edukasi keuangan kepada generasi milenial atau mereka yang berusia produktif. Misalnya kami telah meluncurkan produk...

INVESTASI SAHAM MENURUT PARA AHLI

Investasi saham adalah aktifitas menarik baik untuk mempersiapkan masa depan maupun juga untuk sebagai aktifitas harian. Para ahli telah menerangkan makna investasi secara umum dan investasi saham secara khusus.  Pengertian Investasi Menurut Para Ahli Haming dan Basalamah Menurut Haming dan Basalamah, Investasi adalah pengeluaran saat sekarang untuk membeli aktiva real seperti tanah, rumah, mobil, dan lain-lain atau juga aktiva keuangan memiliki tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi di masa yang mendatang, selanjutnya dikatakan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber atau dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Mulyadi Menurut Mulyadi, Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang. Sadono Sukirno Menurut ...