google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo MENHUB JELASKAN MANFAAT BANGUN PELABUHAN DENGAN SKEMA NON-APBN. Langsung ke konten utama

MENHUB JELASKAN MANFAAT BANGUN PELABUHAN DENGAN SKEMA NON-APBN.



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan sejumlah manfaat membangun pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan skema pendanaan kreatif (creative financing) non APBN.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Webinar yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) dengan tema "Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Umum/ Terimnal Di Indonesia: Dikelola Sendiri Vs Partner Strategis (Internasional)" pada Rabu (9/2).

Menhub menjelaskan, salah satu manfaatnya adalah, adanya akselerasi atau percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan di tengah terbatasnya APBN. "Kemudian adalah masuknya investasi ke Indonesia, dan juga semakin meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan di Indonesia," ucap Menhub.

Menhub menuturkan, keberadaan pelabuhan bagi Indonesia sangat penting bagi Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan, dalam menghubungkan antar pulau dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Menhub mengungkapkan, dengan luasnya wilayah Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur termasuk pelabuhan yakni, terbatasnya anggaran APBN. "Jadi di sini peran pelaku atau Badan Usaha menjadi vital, turut serta membantu akselerasi pembangunan pelabuhan yang tidak bisa dipenuhi dengan hanya mengandalkan APBN," kata Menhub.

Lebih lanjut Menhub menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik nasional maupun asing untuk berperan dalam pembangunan pelabuhan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan pelabuhan.

Beberapa bentuk kerja sama di bidang kepelabuhanan yang dapat dilakukan antara lain konsesi, kerja sama bentuk lainnya (Kerja Sama Pemanfaatan, Persewaan, Kontrak Manajemen, dan Kerja Sama Operasi), serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Berdasarkan data, sejak konsesi pertama kali pada tahun 2012 (Terminal Petikemas Kalibaru) sampai dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi. Perjanjian konsesi tersebut mencakup 4 (empat) perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan eksisting, 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru, yang terdiri dari pelabuhan/terminal baru, pengelolaan alur, terminal khusus (Tersus) / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan/terminal umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan kurang lebih sekitar Rp. 100,89 Triliun.

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan 2 (dua) perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi kurang lebih berjumlah Rp. 19,42 Triliun, dan juga terdapat potensi investasi dengan skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai total investasi kurang lebih 10,83 Triliun pada tahun 2022.

"Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk Pemda, melalui Badan Usaha Pelabuhan semakin besar. Dan Pemerintah berkomitmen untuk dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan dukungan iklim investasi yang baik," tutur Menhub.(end)


sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham GS IDX | 21 Agustus 2017

Watchlist Ganesha Stock IDX (day trade) : Senin, 21 Agustus 2017 - PUDP (Scalping) - TGRA (Scalping) - WAPO (Scalping) - BBTN - MPPA - BOGA - PTRO - INDY - INCO - DOID Batasi resiko masing2 ya..  Sharing is caring. Salam cerdas investasi! Warning : Watchlist scalping, rata-rata watchlist copet pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Jika belum terbiasa copet, hati-hati. — Disclaimer : Bukan perintah jual/ beli, disiplin dengan trading plan masing-masing, resiko dan cuan ditanggung ma

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memegang kontr