google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Aneka Tambang (ANTM) Merespons Gugatan 1,1 Ton Emas yang Dimenangkan Budi Said Langsung ke konten utama

Aneka Tambang (ANTM) Merespons Gugatan 1,1 Ton Emas yang Dimenangkan Budi Said


PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
menegaskan gugatan yang dilayangkan konglomerat Surabaya, Budi Said atas pembelian 1,1 ton emas tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan.  

Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie, mengatakan, ANTM sudah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi (PSAK 57).

“ANTM memiliki posisi keuangan yang solid, tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama 2023,” kata Faisal, Jumat (22/9). Sehingga, gugatan ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha ANTM.

Melansir laporan keuangan Aneka Tambang per Juni 2023, terdapat pos provisi senilai Rp 1,05 triliun. Dalam catatan 38p, provisi ini diperuntukkan salah satunya untuk permasalahan hukum terkait dengan pengiriman emas batangan.

Adapun posisi kas dan setara kas ANTM per 30 Juni 2023 mencapai Rp 6,58 triliun. Jumlah ini naik dari posisi kas dan setara kas per 31 Desember 2022 di angka Rp 4,47 triliun.

ANTM juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal, dengan senantiasa memperhatikan tata Kelola yang baik. “ANTM tetap optimis terhadap kelanjutan operasional komoditas inti ANTM, yakni emas, nikel, bauksit, untuk mencapai target dan penjualan  di tahun 2023, serta proyek strategis Aneka Tambang,” kata Faisal.

Sebelumnya, ANTM harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas yang dilayangkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.

Ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1,10 triliun kepada Budi Said.

Faisal menegaskan, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said.

ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.

Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM. “Kami akan melakukan segala Upaya hukum baru, baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Faisal, Selasa (19/9).
Sumber: kontan-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online. 

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

Saham SMBR | Jadwal Pembagian Dividen Saham SMBR PT Semen Baturaja (Persero) Tbk 2020

Kuhuni.com – Dividen tunai Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) tahun 2020 sebesar Rp 0,62 per saham. Jadwal pembagian dividen tunai SMBR kepada pemegang saham dibayarkan pada tanggal 4 September 2020. Dividen tahun 2020 ini turun 67,53% dibanding jumlah dividen tahun 2019 (Rp 1,91 per saham). Saham SMBR pada perdagangan tanggal 7 Agustus 2020 ditutup pada harga Rp 525, sehingga perkiraan dividen yield SMBR sebesar 0,1%. Berikut jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai SMBR: Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi: Tanggal 13 Agustus 2020 Ex Dividen di Pasar Regular & Pasar Negosiasi: Tanggal 14 Agustus 2020 Cum Dividen di Pasar Tunai: Tanggal 18 Agustus 2020 Ex Dividen di Pasar Tunai: Tanggal 19 Agustus 2020 Pencatatan (Recording Date): Tanggal 18 Agustus 2020 Pembayaran Dividen Tunai: 4 September 2020 Keterangan Setiap 1 (Satu) saham akan mendapatkan dividen tunai sebesar Rp 0,6200695.

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE