google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo BEI Minta Pemerintah 'Paksa' IPO 52 Perusahaan Langsung ke konten utama

BEI Minta Pemerintah 'Paksa' IPO 52 Perusahaan

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta pemerintah mendorong sedikitnya 52 perusahaan untuk melangsungkan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di bursa domestik. Aset dan pendapatan ke-52 perusahaan tersebut berasal dari Indonesia, namun saat ini mereka melantai di bursa saham negara lain, dengan kapitalisasi pasar (market cap) sekitar Rp 400 triliun.

"Tidak elok kalau pendapatan dan aset diraih di Indonesia, tetapi sahamnya tercatat di bursa luar negeri. Seluruh rakyat Indonesia juga harus menikmati ini. Saya meminta tolong pemerintah ’memaksa’ mereka listed di sini," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (5/1).
Tito mengaku sudah menyampaikan daftar 52 perusahaan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar pemerintah ’memaksa’ mereka untuk melantai di bursa saham dalam negeri. "Saya minta tolong Bu Ani (menkeu) agar pemerintah paksa mereka listing di BEI," tegas dia.

Tito menambahkan, jika saham perusahaan-perusahaan itu tercatat di BEI, market cap-nya bisa mencapai Rp 300-400 triliun. Selama ini mereka meraup keuntungan di Indonesia dengan pertumbuhan pendapatan 50-100% per tahun.

Dari 52 perusahaan itu, menurut dia, terdapat tiga perusahaan yang sudah menyatakan minatnya untuk melantai di bursa saham domestik. “Mereka bergerak di sektor pertambangan dan properti,” ucap dia.

Tito Sulistio mengungkapkan, pemilik ketiga perusahaan tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan nama asing. Perusahaan-perusahaan itu telah mencatatkan saham di bursa saham Singapura, Kualalumpur (Malaysia), Sydney (Australia), dan New York (AS).

“Mereka melakukan IPO saham menggunakan peraturan luar negeri. Jika ingin mencatatkan saham di BEI, mereka harus menggunakan peraturan Indonesian Depository Receipts (IDR). Size mereka besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka listing di sini, dong!" ujar dia.

Di luar ketiga perusahaan tersebut, kata Tito, ada satu perusahaan milik konglomerat Indonesia, Hary Tanoesudibyo, yang juga berniat mencatatkan saham di BEI. Saham perusahaan tersebut sudah tercatat (listed) di bursa saham Australia.
"Tadinya perusahaan HT (Hary Tanoesudibyo) itu listed di bursa Nasdaq AS, sekarang di bursa Perth Australia, juga mau listing di BEI," tandas dia. (az)

http://id.beritasatu.com/marketandcorporatenews/bei-minta-pemerintah-paksa-ipo-52-perusahaan/154863

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

Saham BEST | BEKASI FAJAR RAIH KREDIT DARI NOMURA SPECIAL INVESTMENTS

IQPlus, (10/12) - PT Bekasi Fajar Industrial Tbk (BEST) telah menandatangani Credit Facility Agreement atas fasilitas pinjaman sebesar 3,9 miliar yen dengan Nomura Special Investments Singapore Pte Ltd selaku original lender. Menurut keterangan perseroan Senin disebutkan, jangka waktu pinjaman adalah 60 bulan sejak tanggal penandatanganan yakni 6 Desember 2019. Periode penarikan sejajk tanggal penandatanganan perjanjian kredit JPY sampai dengan 31 Maret 2020 dengan bunga 2%  TIBOR 3 bulan per tahun dimana dana itu digunakan untuk membayar kembali fasilitas JPY yang ada dan sisanya digunakan membayar cadangan bunga, biaya yang timbul dari perjanjian kredit JPY, penggantian pembelian tanah serta membiayai infrastruktur terkait tanah. (end)