google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo PT Sentul City Tbk Jadi Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Langsung ke konten utama

PT Sentul City Tbk Jadi Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran


Emiten properti, PT Sentul City Tbk., kembali menjadi termohon penundaan kewajiban pembayaran yang dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansah.

Head Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani mengatakan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi.

“Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund) dan anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,’’ ujar Alfian Mujani seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa perseroan telah beritikad baik untuk mengembalikan dana ditambah dengan dendanya. Bahkan, sebelumnya perseroan mengklaim juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang menjadi objek jual beli.

Adapun, pada Senin (30/10/2020) perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk, dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat telah memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum emiten berkode saham BKSL itu menyampaikan bahwa pihak principal (perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana, tetapi pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU

Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

“Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,’’ ujar Alfian Mujani.

Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dibuktikan oleh Alfian Tito adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia.

“Terhadap Ulfa Kurnia, perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,’’ kata Alfian Mujani.

Namun, lanjut Alfian Mujani, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.

Dengan demikian, BKSL tetap mengklaim tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap perseroan.

Untuk diketahui, berdasarkan keterbukaan informasi, Presiden Direktur Sentul CIty Tjetje Muljanto dan Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengonfirmasi bahwa perseroan telah dimohonkan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020.

Adapun yang memohonkan PKPU bernama Alfian Tito Suryansyah selaku pembeli tanah dan bangunan milik perseroan seluas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.

Transaksi itu dilakukan dengan harga pembelian Rp901,73 juta dan seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017. Namun, sampai dengan saat ini BKSL belum melakukan serah terima kepada pembeli tersebut.

Sumber: BISNIS

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator ADX | Indikator Kekuatan Trend

Perdagangan pada arah tren yang kuat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Average Directional Index (ADX) digunakan untuk menentukan kapan harga sedang tren kuat. Dalam banyak kasus, ini adalah indikator tren utama. Bagaimanapun, tren adalah mungkin teman Anda, tentu menyenangkan untuk mengetahui siapa teman Anda. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ADX sebagai indikator kekuatan tren. Memahami Indikator ADX ADX digunakan untuk mengukur kekuatan tren. Perhitungan ADX didasarkan pada Moving Average dari ekspansi kisaran harga selama periode waktu tertentu. Pengaturan standarnya adalah 14 bar, meskipun periode waktu lain dapat digunakan. ADX dapat digunakan pada kendaraan perdagangan apa saja seperti saham, reksadana, dana yang diperdagangkan di bursa dan futures. ADX diplot sebagai garis tunggal dengan nilai-nilai mulai dari yang rendah dari nol sampai yang tinggi dari 100. ADX adalah non-directional; itu mencatat kekuatan tren apakah harga sedang t...

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) Catat Pendapatan Rp35,64 Miliar Hingga September 2022

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) mencatat pendapatan Rp35,64 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari pendapatan Rp32,97 miliar di periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Rabu menyebutkan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp13,29 miliar dari Rp11,91 miliar dan laba kotor naik menjadi Rp22,34 miliar dari laba kotor Rp21,06 miliar tahun sebelumnya. Beban usaha naik menjadi Rp7,58 miliar dari Rp6,90 miliar membuat laba operasi naik tipis menjadi Rp14,76 miliar dari laba operasi Rp14,16 miliar tahun sebelumnya. Laba sebelum pajak menjadi Rp13,93 miliar naik dari laba sebelum pajak Rp13,17 miliar dan laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk mencapai Rp13,14 miliar naik dari laba bersih Rp12,24 miliar tahun sebelumnya. Jumlah liabilitas mencapai Rp41,41 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp34,44 miliar hingga periode 31 Desember 2021 dan jumlah aset mencapai Rp394,69 miliar hingga periode 30 Se...