google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham Langsung ke konten utama

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham


Sebagian uji materi terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Apakah putusan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mempengaruhi pasar saham dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.

Terkait revisi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja ini nantinya bisa memicu aksi unjuk rasa susulan, Sukarno menilai hal ini bisa sedikit menjadi sentimen negatif untuk pasar saham. “Akan tetapi lebih ke bersifat sementara,” terang Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Sukarno menyebut, saat ini pasar akan fokus terhadap sentimen dari sisi eksternal, yakni terkait kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed). 

Di samping itu, pelaku pasar juga sedang optimistis dengan kondisi tren saat ini dan bersiap mengambil peluang di tengah aksi window dressing pada akhir tahun nanti. Hal ini terkait adanya pemulihan ekonomi di kuartal keempat seiring kasus Covid-19 yang berhasil ditekan.

Senada, analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai, IHSG masih terpengaruh oleh volatilitas regional menyusul agenda The Federal Open Market Committee (FOMC) dan pemilihan ketua The Fed. Namun, dia menilai investor sudah dapat menerima adanya kebijakan moneter lebih ketat seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi di beberapa negara dunia.

Dari dalam negeri, investor akan mencerna rilis laporan keuangan beberapa emiten yang baik di kuartal ketiga. “Indikator ekonomi dinilai masih cukup baik menandakan adanya perbaikan kondisi di sisa akhir tahun ini dan tahun mendatang ditambah juga dengan fenomena window dressing,” terang Dustin.

Phillip Sekuritas Indonesia mempertahankan proyeksi IHSG pada akhir tahun ini di  level 6.820. Sedangkan menurut Sukarno, jika dalam waktu dekat IHSG bergerak di atas 6.687 atau tidak berada di bawah 6.592, IHSG bisa melaju ke level 6.800.

Itulah efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham.

sumber : kontan


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...