google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo BEI MENYEDIAKAN AKSES YANG LEBIH LUAS DALAM PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. Langsung ke konten utama

BEI MENYEDIAKAN AKSES YANG LEBIH LUAS DALAM PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS.



Dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) pada Rabu (21/12) sekaligus akan berlaku pada hari yang sama. Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018)

Adapun perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 ini antara lain mencakup:

1. Pengembangan persyaratan pencatatan bagi Papan Utama dan Pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.

2. Ketentuan terkait perpindahan papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022.

3. Dalam rangka menjaga kualitas dari Perusahaan Tercatat, Bursa menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama, sebagai berikut:

a. Persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2022, yaitu:

1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

2. Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham

3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir

b. Persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu, pemenuhan kriteria sebagai berikut:

1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 Nasabah pemilik SID,

2. Ketentuan saham free float

3. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut

c. Persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

1. Tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut

2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun

Selanjutnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI ini, ditetapkan pula beberapa hal yang meliputi:

1. Tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah Saham Free Float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021

2. Evaluasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang permohonan Pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018

3. Dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

4. Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan I-A Tahun 2021

Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, serta memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Informasi selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi dan www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan Pencatatan.(end)


sumber : IQPLUS


Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Optimis Dengan Kinerja

Kuartal IV/2018, Dharma Samudera (DSFI) Optimistis Kinerja Bakal Membaik Emiten perikanan PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) meyakini kinerja perseroan akan membaik mulai Oktober 2018 seiring dengan peluang bertambahnya bahan baku. Direktur Independen DSFI Saut Marbun menuturkan, mulai Oktober 2018 kinerja perseroan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya bahan baku produk perikanan. Kondisi cuaca diperkirakan lebih baik sehingga nelayan semakin sering melaut. "Mulai September biasanya ombak tidak terlalu tinggi, kemudian Oktober semakin terasa pasokan bahan baku dari laut semakin banyak. Harganya juga semakin murah," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, belum lama ini. Selain itu, permintaan produk perikanan pada Oktober mengalami peningkatan karena pelanggan perusahaan ingin melakukan penyetokan menjelang Natal. DSFI memang mengandalkan 95% penjualan ke pasar ekspor, dengan wilayah tujuan utama Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Sampai ak...

BBNI | BNI PALEMBANG KEJAR TARGET PERTUMBUHAN NASABAH 12 PERSEN

IQPlus, (09/09) - Bank BNI Wilayah Palembang yang membawahi lima provinsi di Sumatera bagian selatan mengejar pertumbuhan nasabah hingga 12 persen pada 2019 untuk menggenjot kenaikan pendapatan dari dana pihak ketiga (DPK). Pemimpin BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto di Palembang, Senin, mengatakan saat ini jumlah nasabah sudah mencapai 2 juta, namun masih memiliki potensi untuk bertambah selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan luasnya sebaran wilayah kerja yakni di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung kami optimis target ini dapat tercapai,. kata Dodi. Dodi mengatakan dari jutaan nasabah itu, 10 persennya merupakan nasabah dari segmen usia milenial. Oleh karena itu, perusahaan berupaya meningkatkan jumlah nasabah dari kalangan tersebut. Salah satunya, kata dia, pihaknya gencar melakukan edukasi keuangan kepada generasi milenial atau mereka yang berusia produktif. Misalnya kami telah meluncurkan produk...

INVESTASI SAHAM MENURUT PARA AHLI

Investasi saham adalah aktifitas menarik baik untuk mempersiapkan masa depan maupun juga untuk sebagai aktifitas harian. Para ahli telah menerangkan makna investasi secara umum dan investasi saham secara khusus.  Pengertian Investasi Menurut Para Ahli Haming dan Basalamah Menurut Haming dan Basalamah, Investasi adalah pengeluaran saat sekarang untuk membeli aktiva real seperti tanah, rumah, mobil, dan lain-lain atau juga aktiva keuangan memiliki tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi di masa yang mendatang, selanjutnya dikatakan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber atau dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Mulyadi Menurut Mulyadi, Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang. Sadono Sukirno Menurut ...