google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Dana Tax Amnesty Jilid II Bisa Mengalir ke Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Langsung ke konten utama

Dana Tax Amnesty Jilid II Bisa Mengalir ke Saham-Saham Sektor SDA dan EBT



Dana hasil program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II berpotensi mengalir ke saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) .

Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah yakni sebesar 6% untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016. Kemudian sebesar 12% untuk WP dengan perolehan harta sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menyampaikan, untuk investasi di SDA atau EBT sebagaimana ketentuan tarif terendah PPS, para WP/investor bisa menanamkan harta kekayaannya ke saham-saham yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ia mengatakan ketentuan ini ada kriterianya.

“Hanya yang initial public offering (IPO) dan rights issue,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (30/12).

Setali tiga uang, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk saham-saham di sektor SDA atau EBT yang baru melakukan IPO atau rights issue saat pengampunan pajak diselenggarakan tahun depan.

Sementara untuk pengalihan harta deklarasi PPS ke dalam BEI itu paling lambat tanggal 30 September 2022.  Jangka waktu investor menanamkan modalnya diatur paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Di sisi lain, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengejar harta kekayaan WP peserta PPS sedikitnya mencapai Rp 1.346 triliuhn

Angka tersebut berasal dari saldo/nilai atas rekening WP yang belum diungkapkan sebesar Rp 670 triliun. Kemudian, penghasilan WP yang didapat dari bunga, penjualan, dan penghasilan di luar negeri senilai Rp 676 triliun.


sumber : kontan


Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...