google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo KEMENTERIAN ESDM SOSIALISASIKAN PENERAPAN PAJAK KARBON. Langsung ke konten utama

KEMENTERIAN ESDM SOSIALISASIKAN PENERAPAN PAJAK KARBON.


Dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Kementerian ESDM pun telah menyusun prinsip pelaksanaan Net Zero Emission dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, pada sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik, Kamis (2/12).

Munir mengungkapkan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan emisi GRK, yaitu sebesar 29% dari Bussines as Usual (BaU) atau sebesar 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Sesuai dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), sektor energi memiliki target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 314 juta Ton CO2e dari BaU di tahun 2030 dan 446 juta Ton CO2e dengan bantuan internasional.

Perdagangan emisi ini, lanjut Munir, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, wajib diberlakukan paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024. Sebagai persiapan menuju tahapan mandatory di tahun 2025, maka pada tahun ini, Ditjen Ketenagalistrikan mulai melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batubara secara voluntary.

"Untuk pelaksanaan uji coba ini dilakukan melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Kategori C yaitu Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik," ucap Munir.

Secara umum pelaksanaan uji coba ini bertujuan untuk sebagai persiapan dalam rangka pelaksanaan perdagangan emisi secara mandatory kedepannya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa uji coba perdagangan karbon di pembangkit listrik adalah dengan konsep cap and trade dan offset.

"Dimana untuk cap merupakan nilai batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah, trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap diantara unit yang di atas cap dengan unit di bawa cap, dan offset merupakan penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup perdagangan karbon untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan," ungkap Wanhar.

Wanhar mengungkapkan bahwa uji coba perdagangan karbon tersebut diikuti oleh 32 unit pembangkit PLTU, dimana 14 unit PLTU bertindak sebagai buyer, dan 18 unit PLTU bertindak sebagai seller.

Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang baru saja diterbitkan tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu.

Kasubdit Monitoring Pelaporan Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Non lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo mengatakan bahwa KLHK berfokus pada kerangka transparansi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon dalam pencapaian pengendalian Emisi GRK.

"Poinnya adalah kerangka transparansi, itu merupakan pengukuran, pelaporan, validasi dan verifikasi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kemudian dalam kerangka transparansi ini nanti akan ada sistem registri nya, dan ini juga merupakan usaha kami dalam membuat suatu bukti bahwa aksi mitigasi untuk penurunan emisi tersebut dilakukan," ungkap Hari.

Pajak Karbon untuk Ekonomi Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga penerapan pajak karbon sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi.

Munir mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon. Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pada tanggal 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.

"Untuk kegiatan di PLTU batubara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.

Kegiatan webinar Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan disebut Munir sebagai komitmen Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru kepada para pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan.(end)

sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...