google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Kebijakan Larangan Ekspor Batubara Tak Berdampak ke Kinerja Dwi Guna Laksana (DWGL) Langsung ke konten utama

Kebijakan Larangan Ekspor Batubara Tak Berdampak ke Kinerja Dwi Guna Laksana (DWGL)


Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara ekspor batubara tidak berdampak terhadap kinerja PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL). Hal ini karena 100% penjualan batubara DWGL diperuntukkan untuk pasar dalam negeri.

Dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/1), Sekretaris Perusahaan Dwi Guna Laksana, Sianitawati mengatakan, larangan ekspor batubara tidak memilik dampak terhadap kegiatan operasional DWGL. Larangan ekspor batubara juga tidak memilik dampak terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha.

“Tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara,” tulis Sianitawati, Selasa (4/1).

Sianitawati mengatakan, saat ini fokus DWGL adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, sejalan dengan visi DWGL yakni menjadi perusahaan pemasok batubara terkemuka di bidang kelistrikan di Indonesia. Melansir laporan keuangan, per 30 September 2021 DWGL membukukan pendapatan senilai Rp 1,62 triliun, naik 31,76% dari pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya di angka Rp 1,23 triliun.

Sebanyak Rp 825,97 miliar atau  50,87% dari total pendapatan DWGL berasal dari penjualan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sementara sebanyak Rp 608 miliar merupakan pendapatan yang berasal dari PT Sumber Segara Primadaya. Jumlah ini mewakili 37,44% dari total pendapatan dwgl sepanjang Sembilan bulan pertama 2021.

Asal tahu, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. 


sumber : kontan

Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan...

PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) Dapatkan Rating Negatif

MOODYS UBAH PROSPEK SPINDO DARI STABIL MENJADI NEGATIF. IQPlus, (23/08) - Moodys Investor Service merubah prospek PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) menjadi negatif dari stabil dimana pada saat yang sama menegaskan peringkat B2 corporate family rating perseroan. "Perubahan prospek menjadi negatif mencerminkan espektasi Moodys dimana gross margin Spindo masih mendapatkan tekanan karena volatilitas harga baja dalam 12-18 bulan ke depan yang menghasilkan peningkatan leverage dan cakupan bunga yang lemah," ujar Brian Grieser, vice president Moodys. Karena baja menyumbang hingga 95% dari harga pokok penjualan, Spindo terkena fluktuasi harga baja global dan domestik. Meski perusahaan menggunakan model biaya plus harga, Spindo tidak sepenuhnya meneruskan peningkatan harga baja kepada pelanggannya secara tepat waktu. Akibatnya margin kotor Spinti turun menjadi 15% dalam 12 bulan di Juni 2018 dari 18% di 2017 dan 25% di 2016. "Selain itu tingkat utang Spindo meningkat ka...

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, siapa memeg...