google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Persiapan Dana Pensiun: Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana? Langsung ke konten utama

Persiapan Dana Pensiun: Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana?


Persiapan pensiun penting untuk dilakukan, khususnya bagi Anda yang adalah karyawan ataupun pengusaha. Makin bertambahnya usia, kekuatan fisik dan pikiran akan semakin berkurang. Perlahan, namun pasti jika sudah mencapai usia 55 tahun ke atas, sudah saatnya untuk memasuki masa pensiun. Lalu menyerahkan tanggung jawab kepada yang lebih muda. Padahal, kebutuhan hidup tidak akan berhenti meskipun sudah tidak lagi produktif dalam bekerja. Untuk itu, Anda membutuhkan sumber penghasilan baru atau asuransi untuk memenuhi kebutuhan setelah pensiun nanti.

Jika Anda adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), dana pensiun sudah pasti dijamin Negara sehingga tidak terlalu mengkhawatirkan bagaiman masa pensiun nanti. Namun, jika Anda adalah pegawai swasta, ada baiknya mulai sekarang harus mempersiapkan dana pensiun sendiri agar kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.

Ada tiga pilihan dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri, yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan reksa dana. Di luar itu, masih ada jenis investasi lain seperti asuransi kesehatan. Namun, tulisan ini hanya fokus pada kelebihan dan kekurangan mempersiapkan program pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, dan reksa dana.

Mempersiapkan Dana Pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi seluruh tenaga kerja/pekerja/karyawan. Ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap karyawan harus terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung bersama antara pemberi upah (perusahaan) dan penerima upah (karyawan). Besarnya bisa mencapai 5,7% dari gaji, yang jika dirinci sekitar 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% dibayarkan karyawan. Misalnya, jika gaji Anda Rp5.000.000, seharusnya perusahaan menggaji Anda sekitar Rp5.285.000. Sebab Rp285.000 disetorkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo JHT ini bisa menjadi dana untuk untuk menjaga kebutuhan hidup dasar saat pensiun nanti. Dan bisa diambil saat:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat permanen.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
  • Pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI/Polri.

Pada praktiknya, jika Anda membuat simulasi atau bertanya langsung tentang perhitungan perkembangan saldo JHT BPJS Anda dan diakumulasikan dengan perhitungan kebutuhan saat pensiun, nilainya tampaknya tetap kurang alias hanya menutup kebutuhan dasar. Itu pun biasanya hanya bertahan lima tahun. Oleh karena itu, Anda sudah selayaknya memikirkan alternatif tambahan lain untuk persiapan dana pensiun. Bisa melalui DPLK atau reksa dana.


Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan. Program pensiun DPLK ini bisa digunakan karyawan. Seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat dari dana pensiun.


Mekanisme DPLK

Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada DPLK akan memotong gaji karyawan setiap bulan berdasarkan persentase tertentu yang kemudian dibayarkan sebagai iuran pensiun. Dana ini yang akan dikelola DPLK yang kemudian dialokasikan ke instrumen investasi yang dipilih perusahaan. Setelah pensiun, ada dua pilihan pembayaran dana pensiun bagi karyawan, yaitu:

  • Lump-sum (dibayar sekaligus).
  • Dibayar bertahap seumur hidup (disebut annuitas).

Iuran pensiun untuk DPLK bersumber dari:

  • potongan gaji karyawan dan
  • kontribusi perusahaan.

Karena milik karyawan, jika yang bersangkutan mengundurkan diri, uang pensiun bisa diambil atau dipindahkan ke DPLK lain.


Reksa Dana

Reksa dana merupakan instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang relatif aman dan menguntungkan sehingga cocok untuk tujuan investasi jangka panjang. Dana investasi akan dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan (return) terbaik dengan risiko terukur. Anda bisa membeli reksa dana di kantor perusahaan manajer investasi secara langsung atau melalui agen penjual reksa dana yang bekerja sama dengan bank umum nasional.


Persamaan DPLK dan Reksa Dana

Dana Pensiun

Mempersiapkan Dana Pensiun Lewat DPLK atau Reksa Dana via grahamcapitaladvisors.com

Tujuan DPLK dan reksa dana adalah sama, yaitu meningkatkan nilai aset atau dana yang ditanam investor. Persamaan lain dari kedua jenis instrumen ini sebagai dana pensiun ialah:

  • Baik di DPLK maupun reksa dana, investor bisa memilih jenis investasi menurut profil risikonya mulai dari jenis yang konservatif, seperti pasar uang, pendapatan tetap hingga yang moderat dan agresif, seperti saham dan campuran.
  • Khusus untuk DPLK, terkadang dana kelolaannya ditempatkan pada reksa dana yang dikombinasikan dengan pengelolaannya sendiri. Namanya juga investasi, hasilnya bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dibandingkan reksa dana sejenis.
  • Sistemnya juga menggunakan unit penyertaan. Investor mendapat sejumlah unit
  • Hasil perkembangan investasinya bisa dicek di situs perusahaan yang bersangkutan.
  • Keikutsertaan bersifat sukarela sehingga apabila ada periode tertentu tidak melakukan penyetoran tidak ada denda apa pun.
  • Bisa menggunakan model autodebet yang tidak mengikat. Misalnya, pada bulan tertentu, saldo kosong sehingga tidak terjadi pendebetan maka tidak ada denda kepada pemegang unit penyertaannya.

Perbedaan DPLK dan Reksa Dana

Walaupun sama tujuannya, secara sistem operasional, ada beberapa perbedaan signifikan antara DPLK dan reksa dana. Anda bisa mempelajarinya dari uraian di bawah ini sehingga bisa mendapatkan  manfaat yang maksimal.


1. Sistem penarikan dana 

Karena DPLK adalah persiapan untuk pensiun, dana investasi hanya boleh ditarik saat Anda sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiun Normal

Dana pensiun baru bisa diambil saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan, yaitu usia 55 tahun.

  • Pensiun Dipercepat

Dana pensiun baru bisa diambil saat peserta minimal berusia 10 tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.

  • Pensiun Cacat

Dana pensiun baru bisa diambil peserta jika mengalami cacat permanen dan tidak dapat melanjutkan iurannya.

  • Pensiun Meninggal Dunia

Dana pensiun baru bisa diambil janda/duda atau ahli waris peserta.

Sementara dana pensiun di reksa dana, pencairan boleh dilakukan kapan saja.


2. Batas penarikan dana dan anuitas 

Ketentuan batas penarikan dana mengikuti mekanisme berikut.

  • Apabila menempatkan dananya di reksa dana, investor bebas mencairkan sebagian atau seluruh dananya.
  • Kalau di DPLK, nilai penarikan dana tergantung ketentuan dari Kementerian Keuangan. Misalnya, apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya > Rp500 juta, sebanyak 20% boleh ditarik tunai dan 80% dibayarkan dalam bentuk anuitas.

Contoh untuk penarikan dana di DPLK adalah misalnya pada usia pensiun, dana yang terkumpul adalah Rp1 milliar setelah pajak. Nilai dana yang boleh ditarik secara tunai adalah Rp200 juta dan Rp 800 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas (manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan).


3. Pihak yang memasarkan produk dana pensiun

Untuk reksa dana, nasabah bisa membeli produk ini melalui:

  • Manajer investasi langsung.
  • Agen penjual bank dan agen penjual nonbank.

Sementara untuk produk DPLK, bisa dibeli melalui:

  • DPLK dan asuransi.
  • Program DPLK sendiri yang juga merupakan bagian dari layanan yang ditawarkan bank, seperti DPLK BRI, DPLK Bank Jabar Banten, dan DPLK BNI.
  • Produk DPLK bisa ditanyakan ke bank dan petugas bank akan mengarahkannya ke bagian terkait.

4. Perhitungan pajak

Perhitungan pajak untuk DPLK:

  1. DPLK dibentuk untuk persiapan pensiun sama seperti JHT yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Iuran DPLK bisa ditangguhkan pembayarannya.

Perhitungan untuk reksa dana:

Reksa dana masuk kategori investasi untuk kepentingan pensiun. Akan tetapi, karena tidak spesifik seperti DPLK, pajak pribadinya tidak bisa ditangguhkan. 


5. Biaya dan hasil pengembangan

Biaya masuk yang memotong dana investasi investor. Misalnya, dana investasi Rp500.000 dengan fee 1% maka biaya masuknya sekitar Rp5.000.

Biaya pengelolaan, yaitu management fee, biaya ini sudah termasuk dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan (NAB/UP). Misalnya, reksa dana memiliki kinerja 20% per tahun dengan management fee 2% maka kinerja reksa dana yang sebenarnya adalah 22%.

Biaya pengembangan DPLK:

  1. Ada biaya masuk sama seperti reksa dana.
  2. Ada biaya lain, seperti biaya pengelolaan, biaya administrasi, dan dalam beberapa kasus ada biaya asuransi. Yang membedakan dengan reksa dana adalah DPLK mengenakan biaya tersebut kepada pesertanya.


Pentingnya Persiapan Dana Pensiun Demi Masa Pensiun yang Bahagia

Penghasilan yang pas-pasan sering kali membuat karyawan lupa untuk mempersiapkan dana pensiunnya. Bahkan, menurut data laporan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) (yang digantikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) tahun 2011, hanya 5,06% pekerja yang mempersiapkan dana pensiunnya. Itu berarti masih banyak karyawan yang masa pensiunnya berada dalam ketidakpastian. Karena itu, uraian tentang reksa dana dan DPLK di atas bisa menjadi pertimbangan dan mendorong Anda untuk mempersiapkan dana pensiun mulai dari sekarang.


sumber : cermati

Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator ADX | Indikator Kekuatan Trend

Perdagangan pada arah tren yang kuat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Average Directional Index (ADX) digunakan untuk menentukan kapan harga sedang tren kuat. Dalam banyak kasus, ini adalah indikator tren utama. Bagaimanapun, tren adalah mungkin teman Anda, tentu menyenangkan untuk mengetahui siapa teman Anda. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ADX sebagai indikator kekuatan tren. Memahami Indikator ADX ADX digunakan untuk mengukur kekuatan tren. Perhitungan ADX didasarkan pada Moving Average dari ekspansi kisaran harga selama periode waktu tertentu. Pengaturan standarnya adalah 14 bar, meskipun periode waktu lain dapat digunakan. ADX dapat digunakan pada kendaraan perdagangan apa saja seperti saham, reksadana, dana yang diperdagangkan di bursa dan futures. ADX diplot sebagai garis tunggal dengan nilai-nilai mulai dari yang rendah dari nol sampai yang tinggi dari 100. ADX adalah non-directional; itu mencatat kekuatan tren apakah harga sedang t...

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) Catat Pendapatan Rp35,64 Miliar Hingga September 2022

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) mencatat pendapatan Rp35,64 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari pendapatan Rp32,97 miliar di periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Rabu menyebutkan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp13,29 miliar dari Rp11,91 miliar dan laba kotor naik menjadi Rp22,34 miliar dari laba kotor Rp21,06 miliar tahun sebelumnya. Beban usaha naik menjadi Rp7,58 miliar dari Rp6,90 miliar membuat laba operasi naik tipis menjadi Rp14,76 miliar dari laba operasi Rp14,16 miliar tahun sebelumnya. Laba sebelum pajak menjadi Rp13,93 miliar naik dari laba sebelum pajak Rp13,17 miliar dan laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk mencapai Rp13,14 miliar naik dari laba bersih Rp12,24 miliar tahun sebelumnya. Jumlah liabilitas mencapai Rp41,41 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp34,44 miliar hingga periode 31 Desember 2021 dan jumlah aset mencapai Rp394,69 miliar hingga periode 30 Se...